Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 14 Juli 2021, 6:16:00 PM WIB
Last Updated 2021-07-14T11:16:29Z
NEWSRegional

Forkopimda Kota Salatiga Sidak Sejumlah Perusahaan Terkait Penerapan PPKM Darurat

Advertisement


Salatiga,MATALENSANEWS.com - Dalam rangka penegakan aturan terkait PPKM Darurat, Forkopimda Kota Salatiga melaksanakan sidak (inspeksi mendadak) ke sejumlah  perusahaan sektor non essensial, essensial dan kritikal, pada hari Rabu tanggal 14/07/2021


Walikota Salatiga Yuliyanto SE MM didampingi Ketua DRPD Dance Iskak Palit MSi, Kapolres Salatiga Polda Jateng AKBP Rahmad Hidayat SS, Ketua PN Riyono SH MH, Dandim diwakili Pabung Mayor Inf Supriyono dan Kepala Dispernaker Drs Budi Prasetyono  bersama rombongan melaksanakan sidak diantaranya ke PT. Chaeron Pokphan  Indonesia di Jl. Pattimura Tingkir Salatiga dan PT. Formulatrix Jl Soekarno Hatta Argomulyo Kota Salatiga.


Dari hasil sidak tersebut seluruh perusahaan telah  menerapkan aturan sesuai PPKM Darurat, untuk PT  Chaeron Pokphan  karyawan staf  sebanyak 25% melaksanakan WFH (Work From Home) sedangkan karyawan produksi tetap 100 persen masuk, untuk PT Formulatrix hanya memperkerjakan 50% karyawannya.


Walikota Salatiga menyatakam bahwa untuk perusahaan non essensial harus tutup atau WFH, sedangkan perusahaan essensial dan kritikal harus sesuai aturan PPKM Darurat.


"Alhamdulillah dalam sidak yang dilaksanakan Jajaran Forkopimda Kota Salatiga tidak kita temukan pelanggaran, hal ini tentunya patut kita apresiasi bahwa perusahaan memberikan dukungan penuh terhadap program pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, jelas Yuliyanto SE MM.



Kapolres Salatiga menambahkan akan terus melaksanakan pendisiplinan penerapam PPKM Darurat, diharapkan masyarakat turut berperan serta melaporkan kepada petugas apabila masih ada perusahaan yang memaksa bekerja secara WFO (Work From Office) dan tidak melakukan secara Work From Home (WFH).


"Segera laporkan, laporkan ke Satgas apabila ada perusahaan non essensial yang memperkerjakan karyawan, dan perusahaan essensial maupun kritikal yang tidak sesuai aturan PPKM Darurat, dan akan kita tindak tegas, jelas AKBP Rahmad Hidayat, S.S.


"Hal ini kita laksanakan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi",  tutup AKBP Rahmad Hidayat, S.S.


( Humas/Guntur)