Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Selasa, 27 Juli 2021, 6:32:00 PM WIB
Last Updated 2021-07-27T11:32:43Z
BERITA PERISTIWANEWS

LKPN IT Minta Tim Penyidik Jaksa Kejari Pulau Taliabu Segera Periksa "CPM" & Adilihnya

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Ketua Lembaga Pemerhati Keuangan Negara ( LPKN) Wilayah Indonesia Tiimur La Omy La Tua yang akrab di sapa bung Tommy Maluku Utara meminta Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Pulau Taliabu yang baru, agar segera melayangkan surat pemanggilan terhadap Eks Kabag Bagian umum dan perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu. 


"Yang diduga kuat telah melakukan korupsi bahkan pelaku di sinyalir para pelaku adalah mafia proyek pengadaan belanja batik tradisional di lingkup pemerintahan kabupaten pulau taliabu yang yang di duga kuat telah merugikan keuangan negara/daerah."ungkap La Omy La Tua 


Ketua LPKN IT La Omy La Tua juga berharap pada kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara yang membentuk Tim investigasi serta mengkap para pelaku kejahatan yang diduga kuat telah menyalagunakan Keuangan Negara/Daerah yang telah melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang tindak Pidana Korupsi bertindak, agar tak terksan kasus tersebut jalan ditempat.


Apalagi sangat nampak dilakukan juga pada sistem dinasti di daerah wilayah kresidenan Kabupaten Pulau Taliabu.


Yang sekarang ini hanya terlihat mementingkan kepentingan orang tertentu saja, bukan kepentingan umum." tutur Ketua LPKN IT  La Omy La Tua, Selasa 27/7/2021 sekira pukul 11.30 Wita. Lanjut,


Ketua LPKN IT juga meminta pada pihak penegak hukum di wilayah kresidenan Kabupaten Pulau Taliabu jangan sampai para penegak hukum terkontaminasi dengan sistem pemerintahan sekarang ini, harapan kami adalah kemudian, kami juga berharap penegakan keadilan ditegakkan seadil-adilnya, agar tercipta sebuah kepastian hingga pada proses hukum demi penegakan supermasi hukum untuk kepentingan umum.


"Apabila dugaan kasus tersebut hanya dibiarkan oleh penegak hukum, apalagi ini PR yang sudah lama untuk Kejaksaan Negri Kabupaten Pulau Taliabu." tegas La Omy La Tua. Lebih lanjut lagi,


LPKN IT wilayah Indonesia Timur La Omy La Tua, juga memberikan sport pada Tim tindak pidana khsus (PIDSUS) dan kasi intel Kejaksaan Negeri Pulau Kabupaten Pulau Taliabu, dalam berbagai upaya menuntaskan berbagai  dugaan kuat kasus penyalagunanaan keuagan negara serta para pelaku kejahatan mafia proyek pengadaan belanja batik tradisional itu, 


"Karena Pelaku tersebut telah melakukan tindak pdana korupsi di lingkup SKPD pada Bagian umum dan Perlengkapan Kabupaten Pulau Taliabu." ucap. La Omy La Tua. Sambungnya,


Dimana menurut kami perbuatan tersebut adalah kejahatan setimatis yang  memperkaya diri serta kelompoknya sehingga telah terjadi aroma korupsi dalam pelaksanaan pengadaan belanja batik Tradisional tersebut. Tak lain pelakunya adalah oknum pejabat dilingkup pemda Kabupaten Pulau Taliabu.


Ketua LPKN IT meminta dengan hormat,  Kepala Kejaksaan Agung Republik Indoesia (Kejagung RI), Ketua Komisi Pemberantasan Korusi ( KPK), Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri RI), Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara (Kajati Malut), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda Malut), Provinsi Maluku Utara Lebih Khusus Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Pulau Taliabu yang baru, agar secepatnya melakukan pemanggilan salah satu oknum Eks pejabat dilingkup Pemda Kabupaten Pulau Taliabu yakni berinsial "CPM" segera di periksa dan andilihnya."tegas La Omy La Tua. 


Selanjutnya, Ketua LPKN wilayah Indonesia timur La Omy La Tua  juga kembali menegaskan bahwa Kepala Kejakasaan Negri Kabupaten Pulau Taliabu Serta tim Investigas di Lingkup Kejaksaan yaitu Kepala Seksi bagian  Pidana Khusus (Pidsus) Kepala Seksi bagian Intel serta penyidik Kejari Kabupaten Pulau Taliabu agar tak main main mata dan jangan diam pada dugaan Korupsi Belanja Pengadaan Pakaian Batik Tradisional Pada bagian umum dan perlengkapan Setda di wiilayah kresidenan Kabupaten Pulau Taliabu. Apalagi kasus tersebut anggaranya tak sedikit itu, nilainya sangat besar, Senilai Total Rp 2.107.160.000,00.- ( Dua miliar seratus tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah)." terang La Omy La Tua 


Ketua LPKN IT juga menambahkan bahwa kasus tersebut dimana berdasarkan hasil temuan badan pemeriksaan keuangan (BPK) perwakilan Maluku utara atas Belanja modal pakaian Batik Tradisional ini, anehnya pelaku diduga kuat di belanjakan atau di adakan oleh Eks Kabag umum dan perlengkapan Setda Tabupaten Pulau Taliabu, apalagi tidak sesuai spsifikasi tehnis. 


Apalagi kasus tersebut di perkuat degan hasil laporan BPK Malut atas LKPD Kabupaten Pulau Taliabu sesuai Laporan Hasil Keuangan dengan Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018  Tanggal 21 Mei 2018. terdapat Kerugian Negara berkisar kurang lebih 2 miliar berdasarkan hasil Investigasi kami Pengadaan Belanja Batik Tradisional tersebut dikerjakan bukan kontraktor/ Rekanan melainkan dikerjakan oleh Eks Kepala Bagian umum dan perlengkapan, yang mana "CPM" selaku kontraktornya.


Padahal Kata Ketua LPKN IT La Omy La Tua hasil Investigasi dimana ULP telah menetapkan  pemenang Lelang Pengadaan Belanja Pakaian Batik Tradisional oleh Perusahaan CV. APG. dan seharusnya perusahan tersebut harus melakukan proses pencairan hingga pekerjaan di adakan serta Pengadaan itu. 


Aneh bin ajaib pengadaan Belanja Batik Tradisional itu, di silap atas dasar dugaan eks kelompok kekuasaan saat ini sebagai pengelolah penuh yaitu Eks Kapala bagian Umum dan perlengkapan Setda Kabupaten pulau Taliabu. jelas " La Omy La Tua yang Akrab di sapa Bung Tommy Maluku Utara 


Berdasarkan hasil investigasi LPKN Indonesia Wilayah Timur, Eks Kabag tersebut juga telah diduga kuat melakukan perampokan sejumlah proyek tender yang telah ditetapkan oleh panitia lelang Khususnya pengadaan barang di bagian umum dan perlengkapan Setda Pulau Taliabu itu dari tahun 2015 hingga 2018. yang lalu, salah satunya adalah Pengadaan Pakaian Batik Tradisional dilaksanakan oleh CV. APG berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/10/Kontrak UMUM-SETDA/2017 tanggal

20 November 2017 senilai Rp 2.107.160.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan

sesuai kontrak adalah selama 37 hari kalender sejak tanggal 20 November 2017 sampai dengan tanggal 27 Desember 2017. 


Selanjutnya, Eks Kabag umum selaku Pengguna Anggaran ( KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Sekaligus merangkap lagi sebagai Kontraktor Untuk melakukan Proses pencairan 100% hingga di laksanakan pekerjaan pada pengadaan Belanja batik tradisional tersebut telah resmi pembayarannya hingga pada proses 100% pada

TA 2017 lalu. sesuai SP2D Nomor 1873/SP2D-LS/1.20.03/PT/XI/2017 tanggal 30 November

2017. jumlah total yang dicairkan senilai Rp 2.107.160.000,00." namun ada keganjalan dalam proyek tersebut apalagi pelakunya adalah oknim pejabat di linkup pemda kabupaten pulau taliabu Pungkas Ketua LPKN Indonesia wilayah  timur.


Selain itu, Berdasarkan hasil investigasi LPKN dilapangan bahwa, kami telah menemukan atas pengadaan Belanja Pengadaan Batik Tradisional itu, dikuasai oleh CPM selaku Eks Kapala bagian umum dan perlengkapan Setda Kabupaten pulau Taliabu apalagi praktek seperti ini sudah serung di lakukan oleh Eks Tersebut apalagi itu perbuatan yang sangat  melanggar hukum dalam ketentuan pengadaan barang dan jassa atau melanggar dan lawan ketentuan peraturan Presiden RI (Pepres) serta Inpres nomor 5 tahun 2004 .


"Maka degan hal tersebut, Ketua LPKN Indonesia wilayah timur berharap pada Tim penyidik jaksa Kejati Maluku Utara dan Tim penyidik Kejaksaan Negri Pulau Taliabu, jagan menutup mata harus Serius menangani dugaan Kasus yang beroptensi Korupsi dan mafia sejumlah proyek pengadaaan dilingkup salah satu SKPD Pulau Taliabu yang telah merugikan keuagan negara puluhan juta rupiah,ratusan juta rupiah bahkan hinggah mencapai miliaran rupiah." jelas Bung Tomi.


"Kami juga berharap bahwa tim penyidik jaksa Kejari Pulau Taliabu ini betul betul ada agar Secepatnya melakukan tindakan hukumnya serat  segera melayangkan surat panggilan terhadap Eks Kabag umum selaku PA merangkap PPK, PPHP serta ULP agar di periksa dan di adilihnya. karena dugaan kasus korupsi seperti ini adalah sebuah kejahatan luar biasa yang merugikan keuagan negara/daerah degan cara melawan hukum untuk  memperkaya diri dan kolompoknya." tegas La Omy La Tua 


( Jek/Redaksi)