Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Selasa, 20 Juli 2021, 2:13:00 PM WIB
Last Updated 2021-07-20T07:13:57Z
NEWSRegional

Masyarakat Desa Pulau Gala Tak Halangi Camat, Kantor KB Kepentingan Umum

Advertisement


HALSEL,MATALENSANEWS.com- Kepala Wilayah Kecamatan  (Camat), Kepulauan Joronga, Halmahera Selatan yakni Mahdan Abidin, dirinya mengatakan akan membuka pemalangan kantor karena itu bukan kantor desa tetapi kantor KB yang di palang oleh masyarakat.


Saya tetap membuka pemalangan kantor itu, apapun yang terjadi, dan sekalipun di halangi oleh masyarakat, karena itu aset negara adalah kepentingan masyarakat pada umumnya.


Jadi, saya tetap melindungi dan menjaga kantor KB tersebut. Apa lagi itu bukan kantor desa melainkan kantor KB yang berkepentingan untuk masyarakat pada umumnya karena itu bukan kantor pribadi. Jadi, saya minta masyarakat jangan menghalangi halangi saya.


"Karena saya tidak tau selama ini, pemerintah desa menggunakan kantor desa apa?, setau saya kantor desa pulau Gala selama ini, belum ada." tuturnya. Selain itu,


Masyarakat desa Pulau Gala, mengencam keras tindakan Kepala wilayah Kecamatan ( Camat), Kepulauan joronga yang akan membuka palang kantor desa itu, karena tuntutan masyarakat hingga saat ini, belum juga terpenuhinya. 



Menurut Naser selaku ketua RT, menegaskan apabila kantor desa tersebut di buka sebelum tuntutan masyarakat tidak terpenuhinya, maka jangan menyalahi masyarakat Pulau Gala.


Saya berharap kepada camat jagan memaksakan diri untuk membuka kantor desa itu, karena tuntutan masyarakat belum juga terpenuhi.


Kalau di paksakan untuk membuka kantor desa, maka saya minta camat selaku kapala wilayah mempertanggung jawabkan bila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan terjadi." tegasnya. Selanjutnya,


Yusnan M selaku perwakilan aktifis desa Pulau Gala, kami dari mahasiswa bersama masyarakat akan melakukan perlawanan untuk menolak untuk  membuka palag kantor desa itu." Singkatnya. Tambahnya,


Toko masyarakat desa Pulau Gala yakni Madra Solaeman, dia mengatakan bahwa, pihak pemerintah desa selama ini tidak pernah berkantor.  Namun Anggaran oprasional kantor desa dan penyediaan oprasional pemerintah desa terus di anggarkan sejak tahun 2017 sampai 2020 ini. Dan selama ini, setiap ada permintaan pencairan dana desa ( DD) dan alokasi dana desa( ADD) tidak pernah melibatkan kepada masyarakat untuk melakukan Musawarah desa ( Musdes)." tandasnya.


( Jek/ Redaksi)