Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Kamis, 01 Juli 2021, 9:16:00 PM WIB
Last Updated 2021-07-01T14:16:52Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polres Brebes Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Advertisement


BREBES,MATALENSANEWS.com- SatReskrim Polres Brebes berhasil mengungkap 7 kasus kriminal di wilayah Kabupaten Brebes salah satunya pencabulan terhadap anak dengan modus operandi memberi uang kepada korban selanjutnya mengajak korban melakukan perbuatan cabul.


Melalui press conference yang di gelar di Halaman Mapolres Brebes, pada Kamis (1/7) siang bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-75, di hadapan awak media Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menjelaskan kronologi kejadiannya. Aksi bejat pelaku WH (71 th) warga Dk. Karanggedang, Ds. Plompong, Kec. Sirampog, Kab. Brebes dilakukan terhadap korban AKR dua kali.

Kejadian pertama, Minggu (20/6) sekira pukul 14.00 Wib korban sedang main di sekitar rumah pelaku, kemudian korban di panggil pelaku, setelah itu korban di suruh masuk kemudian di dalam rumah korban diberi uang untuk beli jajan sebanyak Rp. 3.000,- kemudian korban disuruh untuk masuk ke dalam kamar, setelah di dalam kamar pelaku langsung membuka celana dan celana dalam korban, kemudian korban di suruh tiduran di atas kasur lalu pelaku melepas sarungnya lalu pelaku memegang-megang vagina korban dengan tangan kanannya, setelah itu pelaku memasukan penisnya ke dalam lobang vagina korban tidak lama kemudian pelaku mengeluarkan cairan, setelah itu tersangka memakaikan celana dan celana dalam korban kemudian korban di suruh keluar rumah pelaku.


Lanjut Kapolres, kejadian terakhir yaitu pada hari Rabu (23/6), sekira pukul 14.00 Wib korban sedang main di sekitar rumah pelaku, kemudian korban di panggil, setelah itu korban di suruh masuk kemudian di dalam rumah korban di berita uang beli jajan sebanyak Rp. 2.000,- kemudian pelaku langsung membuka celana dan celana dalam korban, setelah itu korban di suruh untuk tiduran di atas sofa, kemudian pelaku melepas sarungnya lalu pelaku memegang-megang vagina korban dengan tangan kanannya setelah itu pelaku memasukkan penisnya ke dalam lobang vagina korban, tidak lama kemudian pelaku mengeluarkan cairan, setelah itu pelaku memakaikan celana dan celana dalam korban dan saat itu pelaku mengatakan kepada korban "Aja Ngomong Sapa-Sapa Awas Ya Dong Ngomong" (Jangan Bilang Siapa Siapa Awas Kalau Bilang), kemudian korban di suruh untuk keluar rumah pelaku dan saat itu pelaku mengantar sampai depan pintu, kemudian korban keluar rumah dan bertemu dengan saksi DH (53 th) warga Dk. Karanggedang, Ds. Plompong, Kec. Sirampog, Kab. Brebes dan korban bareng ke warung untuk beli jajan, kemudian korban main lagi, setelah itu korban di panggil pulang oleh ibu korban (SI), lalu korban di tanya oleh ibu korban dan korban menceritakan kejadian yang korban alami kepada ibu korban, lalu korban diantar periksa ke RSUD Bumiayu oleh ibu korban dan saksi MIS (37 th) warga Dk. Karanggedang, Ds. Plompong, Kec. Sirampog, Kab. Brebes, karena ibu korban tidak terima selanjutnya melapor ke pihak kepolisian, " terang AKBP Faisal Febrianto.


"Kasus itu terbongkar setelah orang tua korban melaporkan ke pihak berwajib. Berdasarkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres Brebes segera menindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku WH (71 th) di rumahnya di Dk. Karanggedang, Ds. Plompong, Rt. 005 Rw. 002 Kec. Sirampog, Kab. Brebes, "tutup Kapolres.


Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).


Wahyu Nugroho/Red