Advertisement
PEKALONGAN,MATALENSANEWS.com– Beberapa hari lalu, Polres Pekalongan sudah melakukan penyekatan atau pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan yang ada di wilayah Kab.Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui AKP Harman Rumenegge Sitorus, S.I.K., menuturkan, penyekatan atau pembatasan mobilitas jalan ini diberlakukan menyusul diberlakukannya kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali yang mulai diberlakukan sejak 3-20 Juli 2021 oleh Pemerintah.
Kasat Lantas mengatakan, penyekatan itu sendiri bertujuan untuk membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Teknisnya nanti petugas akan memasang sejumlah pembatas jalan seperti water barrier dan juga anggota untuk mengawasinya guna melakukan pengalihan arus secara situasional, apakah dibelokan kekiri atau di belokkan ke kanan,” kata AKP Harman, Senin (5/7/2021)
Water barrier itu sendiri merupakan salah satu jenis pembatas jalan. Berwarna oranye yang dilengkapi pemantul cahaya, water barrier biasanya dipasang di median jalan raya untuk mencegah pemakai jalan raya memasuki jalur lalu lintas yang berlawanan arah.
AKP Harman juga mengatakan, dalam penyekatan tersebut pihaknya nantinya melibatkan unsur TNI, Dishub, Satpol PP dan instansi terkait lainnya.
“Pihaknya memohon maaf atas ketidaknyamanan akibat pemberlakuan penyekatan dan mengimbau masyarakan mendukung PPKM Darurat dengan tetap di rumah, menghindari ruang publik dan kerumunan, menerapkan pola hidup bersih, dan memperketat prokes jika harus keluar rumah," kata AKP Harman.
Wahyu Nugroho