Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 29 Juli 2021, 12:14:00 AM WIB
Last Updated 2021-07-28T17:20:03Z
NEWSPERISTIWA

Sakit Hati Karena Dinasehati Untuk Tidak Mencuri, Seorang Pria Tebas Ketua MUI Hingga Tewas

Advertisement


SUMUT,MATALENSANEWS.com-Dalam Konferensi pers, Kapolda Sumatra Utara memaparkan terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) H Aminurrasyid Aruan meninggal dunia, di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (28/7/2021).


Konferensi pers yang digelar di Mapolres Labuhanbatu, pada Rabu (28/7/2021), dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol R.Z Panca Putra Simajuntak, didampingi oleh Bupati Labura Hentriyanto Sitorus, Wakil Bupati Syamsul Tanjung, Ketua PC NU Khairuddi Gultom, Sekjend MUI Aswin Pasaribu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Denikurniawan beserta PJU Polres setempat.


Dalam paparannya, Kapolda Sumut menerangkan, kejadian pembunuhan terhadap Aminurrasyid Aruan bermula ketika korban baru pulang mengarit rumput, pada Selasa (27/7/2021) kemarin, di Jalan Utama Lingkungan VI Panjang Bidang II Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan.


“Tersangka memberhentikan sepeda motor korban kemudian langsung membacok leher korban. Korban terjatuh dari kendaraannya lalu tersungkur masuk ke dalam parit,” ucapnya.


Tersangka S alias Anto Dogol kembali membacok korban secara bertubi-tubi. Sehingga korban meninggal di lokasi kejadian dalam keadaan bersimbah darah.


Irjen Pol Panca menjelaskan, perbuatan tersangka terhadap korban, bermula dari rasa sakit hati, karena ucapan korban.


“Tersangka merasa sakit hati lantaran korban menasehatin tersangka untuk tidak melakukan pencurian lagi,” jelas Kapolda.


Terkait kasus tersebut, Polisi telah mengamankan barang bukti, berupa 1 buah parang panjang, 1 unit sepeda motor merk Honda Astrea warna hitam, 1 buah sabit milik korban, dan satu buah karung goni berisi rumput.


“Tersangka disangkakan dengan pasal 340 subs 338 subs 351, penganiayaan dengan menghilangkan nyawa korban,”tutup Kapolda.


Pada kesempatan tersebut, Bupati Labura Hendriyanto yang turut hadir dalam acara tersebut mengucapkan terimakasih kepada Polda Sumatera Utara dan Polres Labuhanbatu yang telah mengungkap kasus tersebut.


“Kami Pemkab Labura mengucapkan terimakasih kepada bapak kapoldasu yang telah berhasil mengungkap kasus tidak lebih dari 24 jam” ujrnya.


Selain itu, Bupati juga menghimbau kapada seluruh masyarakat Labura agar sama-sama menjaga situasi kamtibmas dan mempercayakan penangan kasus ini sepenuhnya pada pihak kepolisian.


Sementara itu, Pimpinan Cabang NU Labura Khairuddin Gultom mengatakan, perbuatan tersangka terhadap korban merupakan kasus murni kriminal.


“Kami menyakini bahwa kasus ini murni kasus tindak pidana dan tidak ada unsur lain dan jangan terpengaruh oleh isu yang tidak baik. Mari kita jaga kondusifitas di wilayah Labura,” pungkasnya. (Red)