Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Jumat, 23 Juli 2021, 3:08:00 PM WIB
Last Updated 2021-07-23T08:08:58Z
BERITA UMUMNEWS

Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum Penggugat Berharap PT PANTJA TUNGGAL KNITTING MILL Terbuka Hatinya

Advertisement


Semarang,MATALENSANEWS.com - Konflik buruh dengan perusahaan sampai dengan sidang lanjutan belum juga menemui titik terang, pasalnya PT PANTJA TUNGGAL KINITTING MILL Semarang, masih tetap dalam pendiriannya yaitu memberikan THR Tahun 2020 sebesar 40% dan pesangon sebesar 25% dengan dalih bahwa perusahaan tersebut terdampak Covid 19 sehingga mengalami kerugian.


Hal itu disampaikan Kuasa Hukum penggugat yakni Direktur LKBH Jepara Muh Yusuf, SE,SH,MH. Rabu (21/7/2021). Dalam kesempatan itu pihaknya akan memaksimalkan upaya pembelaan terhadap para buruh korban PHK sepihak tanpa pesangon yang layak, dan akan mengajukan replik atas jawaban tergugat.


Direktur LKBH Jepara Muh Yusuf berharap Pimpinan PT PANTJA TUNGGAL KNITTING MILL terbuka hatinya, sehingga memberikan apa yang menjadi hak-hak para buruh.


"Kasihan para buruh yang kesemuanya adalah golongan masyarakat tidak mampu, hal itu dapat dibuktikan dengan adanya SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari pemerintah desa," ungkapnya.


Sementara itu sejumlah penggugat mengatakan, Kami ini kumpulan orang-orang miskin, buktinya kami pegang SKTM dari pemdes, masak tega hak-hak kami dikurangi," ungkapnya dengan nada sedih.


Sampai sekarang PT PANTJA TUNGGAL KNITTING MILL masih terus beroperasi bahkan sampai lembur. Berdasarkan informasi yang didapat, justru perusahaan tersebut merekrut karyawan baru untuk menggantikan karyawan lama.


(Vio Sari)