Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 15 Juli 2021, 1:55:00 PM WIB
Last Updated 2021-07-15T06:56:54Z
LENSA KRIMINALNEWS

Tanam Pohon Ganja, Seorang Bandar Dibekuk Satresnarkoba Polres Tegal

Advertisement


Tegal,MATALENSANEWS.com-Satuan Narkoba Polres Tegal mengamankan lima pemuda atas dugaan kasus narkoba. Dari kelima pelaku diketahui satu orang pelaku menanam narkoba jenis ganja, 15/7/2021.


Keberhasilan Satresnakoba ini setelah mengamankan tersangka Budi Setiawan (BS)/25 yang beralamat di Ds. Bongkok Kec. Kramat ditangkap setelah Satuan Resnarkoba melakukan pengembangan atas penangkapan 2 orang yakni Restu Lubiyanto dan Rangga Mukti yang diketahui mengedarkan obat golongan G.


“Pada hari Kamis 8 Juli 2021 Sat Narkoba mengamankan 2 orang yakni RL dan RM yang diduga mengedarkan obat yang masuk dalam golongan G dipinggir jalan, selanjutnya dilakukan pengembangan oleh penyidik dan diketahui obat tersebut didapat dari saudara BS, kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at saat konferensi pers.


“Dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti obat jenis heximer 970 butir , trihex 20 butir, tramadol 150 butir, setelah dilakukan pengembangan mendapat informasi pemasok obat-obatan tersebut yakni BS, langsung penyidik Resnarkoba  melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap BS”, kata Kapolres Tegal.


Dari hasil penggeledahan rumah BS, berhasil diamankan 4 batang pohon ganja yang di tanam dalam pot, bibit biji ganja, 1 paket sabu berat 1,24 gr, 6 buah potongan batang ganja, dan alat hisap sabu.


“setelah pengembangan terhadap BS kami mengamankan barang bukti pohon ganja yang masih hidup, biji ganja, sabu, alat hisap dan beberapa potongan batang pohon ganja, untuk ganja sendiri menurut pengakuan tersangka BS telah dibudidaya sejak 2 tahun lalu dengan pangsa jual yaitu remaja diwilayah Kabupaten Tegal”, ungkapnya.


Atas perbuatan tersangka BS, disangkakan dengan pasal 111 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sedangkan untuk tersangka  RL dan RM dikenakan pasal 197 subsider pasal 196 lebih subsider pasal 98 ayat (2) tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Wahyu Nugroho/Guntur