Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Minggu, 22 Agustus 2021, 8:24:00 PM WIB
Last Updated 2021-08-22T13:24:49Z
NEWSPERISTIWA

4 ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASKRINDO MITRA UTAMA

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020. pada hari Rabu 18 Agustus 2021.



Saksi-saksi yang diperiksa antara lain;


1. AM selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Askrindo Cabang Tasikmalaya, diperiksa terkait produksi, komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional;


2. AS selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Askrindo Cabang Sukabumi, diperiksa terkait produksi, komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional;


3. APM selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Yogyakarta, diperiksa terkait produksi, komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional;


4. EKA selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Surakarta, diperiksa terkait produksi, komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional.


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, 


ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).


Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M." akhirnya. Sumber," Kejaksaan RI.


( Redaksi)