Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 21 Agustus 2021, 2:34:00 PM WIB
Last Updated 2021-08-21T07:34:05Z
NEWSPERISTIWA

Akun FB "Nia Kaunar Pora" Hina Wartawan, Imelda Minta Kapolres Sula Segera Usut Tuntas

Advertisement


SANANA,MATALENSANEWS.com- Salah satu oknum akun Facebook "Nia Kaunar Pora" (NKP) dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula atas bahasa kotor yang disebutkan dengan kata "Wartawan Tai". Pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan di media sosial (medsos) khususnya Facebook kini berujung ke ranah hukum, sabtu, (21/8/2021). 


Atas peristiwa tersebut, wartawan online News.malutpost.id, Hamdi Embisa, memosting berita yang berjudul "Sepanjang Pendemi, Banyak Istri di Kepulauan Sula Pilih Menjanda", kemudian oknum NKP menulis status di linimasa Facebook nya, sambil mengancam Hamdi Embisa.


"Woeee bapak Hamdi Embisa, anda sehat ka seng itu berita kapan kong anda baru angkat sekarang ini, gila. sampe kase naik berita itu cari sumber



informasi yang jelas ee bangsat ni ini foto berapa tahun lalu kong kamong baru angkat sekarang hati-hati e bapak jang sampe saya lapor di pihak yang berwajib dasar," tulis NKP tanpa tada baca yang jelas sambil menabur ancaman terhadap Wartawan Online Malutpost.id. 


Tak hanya itu, NKP juga menyebut wartawan "TAI" dalam kolom kementar yang di baca oleh seluru pengguna media sosial (Medsos) Facebook. 


"Io ta haty ilang wartawan kaya Tai saja," katanya.


Menanggapi persoalan itu, sejumlah Wartawan di Kepulauan Sula yang diwakili Imelda Tude telah melaporkan hal tersebut atas Penghinaan terhadap Pers di Polres Kabupaten Kepulauan Sula.


"Dengan ini saya mewakili seluruh Wartawan di Dunia khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula untuk datang ke hadapan Bapak Kapolres Kepulauan Sula guna melaporkan dan mengadukan masalah tentang Pencemaran Nama Baik serta Penghinaat Terhadap Pers lewat Media Sosial (Medsos) khususnya di Linimasa Facebooknya, yang dilakukan oleh Saudari Nia Kaunar, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 Pukul 17.49 Wit, Atas kejadian tersebut saya melaporkan masalah ini untuk ditindak lanjuti oleh pihak yang berwajib," kata Imelda dalam pelaporannya.


Imelda meminta kepada Kapolres Kepulauan Sula segera menindaklanjuti proses pelaporan itu sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. 


"Berkaitan dengan hal tersebut di atas, saya memohon kepada Bapak Kapolres Kepulauan Sula agar kiranya pengaduan saya dapat ditindak lanjuti untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku Negara ini," pinta Imelda. press release Ijad melalui via pesan aplikasi Wasthapp pada hari Sabtu 21/8/2021.


( jek/ redaksi)