Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 10 Agustus 2021, 10:01:00 PM WIB
Last Updated 2021-08-10T15:01:29Z
LENSA KRIMINALNEWS

Bermodus Janjikan PNS, Pria Paruh Baya Ini Tipu Korban Hingga 5 Milyar Lebih

Advertisement


SUKOHARJO,MATALENSANEWS.com-- Polres Sukoharjo mengamankan seorang yang diduga pelaku kasus penipuan dan Penggelapan dengan modus memberikan iming-iming menjadikan PNS.


Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban Dul Gani (52) pensiunan TNI AD, Dukuh Tegal, Desa Triyagan, Kecamatan Mojopaban, Sukoharjo.


hasil penyelidikan dan penangkapan terhadap satu orang  yang diduga pelaku Penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.


Kejahatan yang dilaporkan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/100/VII/2021SPKT/RES SKH/POLDA JATENG, tanggal 27 juli 2021. Tentang Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  yang di persangkakan : Pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHP.


Berdasarkan Ketetangan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho, Pelaku atau tersangka adalah Joko Sudarmawan mantan Kades Desa Klagem, Kecamatan Barat, Magetan. kejadian bermula ketika Terlapor ingin Berkenalan dengan Pelapor, hingga terjadi pertemuan dan saat itu Terlapor menjajanjikan sanggup memasukan jadi PNS antara lain BNN, BPN, KPPN, KEMENHUB, KEMENAG dan Kejaksaan dalam waktu satu tahun dengam membayar sejumlah uang. 


Kemudian pelapor memberikan uang tunai sebanyak 2 kali yaitu 37 juta dan 25juta, setelah ditunggu sesuai janji namun tak kunjung merealisasikan sebagai PNS, malah pelaku susah dihubungi no Hpnya dan rumahnya pun kosong. Dari situ Korban melapor ke Polisi dan ternyata bukan Dul Gani saja, ada 52 korban penipuan dari tersangka dengan total Rp 5.181.000.000 sesuai bukti kwitansi yang ada, terangnya , Selasa (10/8/2021).


Lebih lanjut, Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Agustus 2021 sekira pkl. 00.30 wib Unit Resmob Polres Sukoharjo berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu ) orang Pelaku an. JOKO SUDARMAWAN, SE Bin Alm SUPARDI di Perum Sapphire Residence Beji, Kab. Pemalang,  dan pelaku mengakui atas perbuatanya tersebut diatas selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Sukoharjo guna proses lebih lanjut, pungkasnya.


Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.


(Vio Sari/Humas)