Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 06 Agustus 2021, 6:57:00 PM WIB
Last Updated 2021-08-06T11:57:04Z
NEWSRegional

Dewi Aryani Fasilitasi Mediasi Hak Waris Keluarga ABK dan Pemilik Kapal Anita Jaya yang Tenggelam di Perairan Pontianak

Advertisement


TEGAL,MATALENSANEWS.com- Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Dewi Aryani memfasilitasi pelaksanaan mediasi antara keluar ABK yang meninggal akibat tragedi kapal tenggelam di perairan Pontianak Kalimantan Barat, Jumat (6/8) sore. 


Pada kesempatan itu, dirinya berkomitmen untuk mengawal hasil mediasi hingga hak-hak keluarga di penuhi dan telah di sepakati bersama pemilik kapal memberikan claim asuransi, santunan dan bantuan sesuai aturan yang berlaku.


Ditemui usai proses mediasi Politisi PDIP itu mengatakan dirinya memfasilitasi pertemuan antara keluarga ABK meninggal dan Pemilik Kapal Anita Jaya yang tenggelam di perairan Pontianak beberapa waktu lalu. Kebetulan, ABK dan Nahkodanya kebanyakan dari wilayah Kecamatan Suradadi. 


"Kemudian pemilik kapalnya ada itikad baik dengan datang menghadiri mediasi di Rumah Aspirasi Dewi Aryani," katanya. 


Menurut Dewi, pada kesempatan itu, dirinya sempat mewancarai ABK yang selamat dan menceritakan kronologis kejadian tragedi itu. Dia berharap agar pemilik kapal bisa memenuhi hak-hak ABK seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Menteri Perikanan yang berlaku saat ini baik untuk korban meninggal dunia, hilang maupun yang selamat. 


"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perikanan dan kelautan yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja maka ABK berhak diberikan asuransi dari pemberi kerja dan BPJS Ketenagakerjaan,"katanya. 


Dewi juga memberikan masukan kepada Pemerintah untuk memberikan sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah itu kepada pemilik kapal. Karena dari dialog yang dilakukannya dengan pemilik kapal, sosialisasi itu belum dilakukan secara masif. 


"Saya berharap agar Pemerintah memberikan sosialisasi secara maksimal. Serta memberikan bekal kepada dinas terkait sehingga bisa meneruskan kepada pemilik kapal sebagai pemberi kerja dan ABK sebagai penerima kerja. Sehingga, jika ada kejadian seperti ini, hak dan kewajiban sudah sesuai aturan dan komprehensif," pungkasnya.(TRI)