Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 13 Agustus 2021, 6:40:00 PM WIB
Last Updated 2021-08-13T11:40:05Z
LENSA KRIMINALNEWS

Diduga Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Ditangkap Didepan LUXOR

Advertisement


PEKALONGAN,MATALENSANEWS.com - Satres Narkoba Polres Pekalongan menangkap MA, 34 tahun terduga pengedar sabu ketika hendak transaksi di depan LUXOR di tepi Jl.A Yani Kec. Wiradesa Kab. Pekalongan, Selasa (10/8/2021) sekira pukul 01.00 Wib pagi dini hari.


Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasatres Narkoba AKP Hozali, S.H., membenarkan terkait penangkapan seorang terduga pengedar sabu. Dan penangkapan itu sendiri dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.


“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba pada pagi dini hari di depan LUXOR di tepi Jl. A Yani Kec. Wiradesa Kab. Pekalongan,” ujar AKP Hozali, Rabu (11/8/2021).



Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua paket butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram yang disimpan di saku kiri jaket yang dipakai oleh pelaku. Dan saat itu juga terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan petugas yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Pekalongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .


“Terduga pelaku kami amankan ketika hendak melakukan transaksi, dan berperan sebagai pengedar. Kita terus upayakan melakukan pengembangan, darimana terduga pelaku MA memperoleh barang haram tersebut," kata AKP Hozali.


Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, MA akan dijerat dengan pasal primer pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (BUDI)