Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 13 Agustus 2021, 6:09:00 PM WIB
Last Updated 2021-08-13T11:09:31Z
NEWSRegional

Hasil Audit BPK Malut Temukan Pengelolaan Belanja Hibah & Belanja Bantuan Sosial 2019

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com- Hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan Repoblik Indonesia ( BPK, RI) Perwakilan Maluku Utara, telah menemukan Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial TA 2019 Tidak Sesuai Ketentuan

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menganggarkan Belanja Hibah pada tahun 2019

sebesar Rp 3.100.000.000,00.- ( Tiga miliar Seratus juta rupiah). dengan realisasi sebesar Rp 679.170.000,00 atau 21,91% dari anggaran. Sedangkan anggaran untuk Belanja Bantuan Sosial pada tahun 2019 adalah sebesar Rp5.402.974.000,00.- ( Lima miliar empat ratus dua juta sembilan ratus tuju puluh empat ribu rupiah).  dengan realisasi sebesar Rp 3.359.680.300,00 atau 62,18% dari anggaran. 


"Di ketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu telah 

merealisasikan Belanja Hibah kepada lembaga pemerintah sebesar Rp 550.000.000,00 serta

kepada organisasi kemasyarakatan sebesar Rp129.170.000,00." Sumber terpercaya. Lanjut,



Sedangkan Belanja Bantuan 

Sosial sebesar Rp 3.359.680.300,00 hanya diberikan kepada anggota masyarakat.

Belanja hibah bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam penyelenggaraan

pembangunan daerah atau secara fungsional terkait dengan dukungan terhadap

penyelenggaraan pemerintahan dan penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan.


Sedangkan penyaluran bantuan sosial bertujuan untuk melindungi anggota dan/atau kelompok masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.


Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Hibah dan Bansos oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2019 menunjukkan permasalahan 


Realisasi Belanja Bantuan Sosial Tidak Sesuai dengan Penganggaran

Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) diketahui bahwa realisasi 

Belanja Bantuan Sosial diberikan kepada anggota masyarakat adalah sebesar

Rp3.359.680.300,00.


Namun, berdasarkan pemeriksaan dokumen pengajuan bantuan sosial diketahui bahwa nilai tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada anggota masyarakat tapi juga kepada organisasi sosial masyarakat dan kelompok masyarakat. 


Realisasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Total sebesar

Rp 2.686.250.300,00 Tidak Dilengkapi dengan Laporan Penggunaan Dana oleh Penerima Hibah dan Bansos.


"Hasil pemeriksaan atas dokumen hibah dan bansos menunjukkan dari total realisasi

penyaluran belanja hibah sebesar Rp 679.170.000,00 dan belanja bansos sebesar

Rp3.359.680.300,00 masih terdapat penerima yang belum melengkapi dengan laporan penggunaan dana hibah dan bantuan sosial." jelas sumber terpercaya atas LKPD Pulau Taliabu pada tahun 2019 lalu. Sambung,


BPK telah meminta kepada BPPKAD agar meminta para penerima hibah untuk menyampaikan laporan penggunaan.


Namun sampai dengan waktu pemeriksaan berakhir tanggal 2 Juni 2020 laporan tersebut belum diterima 

oleh BPK. 


Rekapitulasi realisasi hibah dan bansos yang belum didukung laporan penggunaan dana.


Hal tersebut mengakibatkan penganggaran serta penyaluran belanja hibah yang tidak melalui mekanisme 

penganggaran yang tepat dapat berisiko adanya penyaluran hibah dan bantuan sosial yang tidak tepat sasaran;


Pertanggungjawaban pengeluaran belanja hibah tahun 2019 yang tidak didasari NPHD

sebesar Rp 129.170.000,00 berisiko tidak sesuai dengan peruntukannya.


 Realisasi belanja hibah sebesar Rp 29.170.000,00,00 dan bantuan sosial sebesar

Rp 2.657.080.300,00 tidak dapat diyakini kesesuaiannya dengan tujuan pemberiannya.


Permasalahan tersebut disebabkan. Kepala BPPKAD tidak melaksanakan proses pengusulan anggaran belanja hibah dan belanja bantuan sosial dengan semestinya, yakni berdasarkan atas proposal yang diterimanya.


Penerima hibah dan bantuan sosial tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah maupun bantuan sosial kepada pemerintah daerah.


Atas permasalahan tersebut. Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Kepala BPPKAD menjelaskan bahwa mengakui kurang optimal dalam melaksanakan verifikasi atas penerima dana hibah dan bantuan sosial.


Sehingga masih terdapat penerima bantuan sosial yang menerima dana bantuan hibah dan bantuan sosial sekaligus dalam satu anggaran 

serta penerima hibah dan bantuan sosial yang menyerahkan proposal setelah APBD 2019 

disepakati. 


Atas hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.


BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar

memerintahkan Kepala BPPKAD untuk melaksanakan proses pengusulan anggaran belanja hibah dan belanja bantuan sosial dengan semestinya, yakni berdasarkan atas 

proposal yang diterimanya:


"Memberikan peringatan tertulis kepada penerima hibah dan bantuan sosial yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah dan bantuan sosial kepada pemerintah daerah." Akhirnya. Press release Media ini, pada hari Jum'at 13/8/2021, Sekira pukul 17: 52 Wit.


Catatan laporan hasil pemeriksaan ( LHP) atas LKPD Kabupaten Pulau Taliabu sesuai dengan nomor: 22.C/LHP/XIX.TER/06/2020, Tanggal : 29 Juni 2020.


( Jek/ Redaksi)