Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Rabu, 11 Agustus 2021, 10:21:00 AM WIB
Last Updated 2021-08-11T03:51:06Z
NEWSPERISTIWA

Merasa Dirugikan Terkait Pekerjaan "KEMENTERIAN KESEHATAN RI" di Rumah Sakit Paru dr.Ario Wirawan Dobel SPPBJ Akan Tempuh Jalur Hukum

Advertisement


SALATIGA,MATALENSANEWS.com-Pengawasan sejumlah pengadaan barang dan jasa di tengah Pandemi Covid-19 menjadi begitu penting dan perlu pengawasan ketat, Senin (10/8/21).


Salah satunya, pekerjaan perihal penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan kontruksi pengembangan gedung Kenanga untuk ruang rawat TB/TB-MDR Covid-19 dan PIE lainnya yang ada di rumah sakit PARU dr.ARIO WIRAWAN Salatiga.


"SPSE Kementrian Kesehatan RI diketahui pemenang CV.ALIFAH JAYA".


Keanehan muncul ketika SPPBJ keluar pada tanggal 26 Juli 2021 dengan Nomor : KN.01.04/XXXV.10/2821/072021 kepada CV.ALIFAN JAYA dengan nilai penawaran Rp11.222.333.332,35 dan nilai jaminan pelaksana Rp.561.116.700,00


Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) CV.ALFIAN JAYA diberi waktu 14 hari kerja untuk menandatangani Surat Perjanjian setelah diterbitkannya SPPJB.


Sedangkan SPPBJ keluar juga pada tanggal 2 Agustus 2021, kepada SAHABAT BERKARYA BERSAMA dengan Nomer : KN.01.04/XXXV.10/2921/08/2021 dengan nilai penawaran Rp.11.222.450.305.71 dengan nilai jaminan pelaksanaan Rp.701.403.176,00



Ditemui awak media, Arif selaku Direktur Cabang JATENG CV.ALIFAN JAYA menerangkan bahwa Sehubungan dengan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kenanga di RSPAW pihaknya telah memenangkan 'pekerjaan Kontruksi pengembangan  Gedung Kenanga' melalui proses lelang yang panjang dan telah melakukan penandatangan berita acara kualifikasi dan klarifikasi teknis. Serta telah mendapatkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) pada tanggal 26 Juli 2021.


Bahwa Kami (Arif) telah menyelesaikan Jaminan Pelaksanaan pada tanggal 28 Juli 2021 sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk mendapatkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) baik itu senilai 5% dari penawaran maupun 5% dari HPS. 


Bahkan,Sampai saat ini Kami (Arif) tidak bisa berkontrak dengan alasan masih ada daftar hitam yang keluar pada tanggal 27 Juli 2021 yang diketahui bersama pihak PPK di tanggal 28 Juli 2021 yang itu adalah 1 hari sesudah SPPBJ keluar. 


Disaat masih berusaha untuk mengklarifikasi daftar hitam yang muncul tiba- tiba sesudah SPPBJ keluar Kami (Arif) dikejutkan dengan adanya sppbj baru pada tanggal 2 Agustus 2021 kepada pihak lain.  Padahal Kami (Arif) tidak mengundurkan diri ataupun menerima surat pembatalan Pemenang atau SPPBJ, terang Arif.


Ditempat yang sama, Ketua Lindu Aji Hary Soebroto sangat menyayangkan sikap para oknum PPK yang kurang jeli dalam masalah memenangkan rekanan sampai keluar 2(dua) SPPBJ.


Masih menurut Hary Soebroto,Sesuai aturan yang berlaku sesudah SPPBJ dan jaminan pelaksanaan siap, maka SPK harus sudah siap untuk ditandatangani. Sedangkan menggugurkan SPPJB yang ada adalah mengundurkan diri sebagai pemenang atau ada surat pembatalan dari pihak pemberi pekerjaan. 


Dari peristiwa tersebut, pihak CV.ALFIAN JAYA didampingi Ketua Lindu Aji Kota Salatiga Hary Soebroto menunggu dari pihak RS untuk mengklarifikasi dan memberikan solusi yang terbaik karena Kami juga telah menyiapkan biro hukum apabila masalah ini tidak dapat terselesaikan dengan baik.Karena SPPBJ adalah dokumen penting Negara yang penerbitan maupun penarikan/pembatalan sudah diatur Undang-Undang dan jangan sampai dibuat main-main.(Guntur/Redaksi)