Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Sabtu, 14 Agustus 2021, 11:06:00 AM WIB
Last Updated 2021-08-14T04:06:57Z
BERITA UMUMNEWS

Oknum Preman Sedang Santai di Rutan Polsek Talbar, Pekan Depan Bakal di Sidangkan

Advertisement


TERNATE,MATALENSANEWS.com- Saat ini, terdakwa menjalani masa tahanan sementara di rumah tahanan ( Rutan) Polsek Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.


Oknum Kades Waikoka, di Taliabu, Maluku Utara, terdakwa kasus tindak pidana penganiayaan, bernama Junaidi Buamona, bakal disidangkan pada Rabu (18/8/2021) mendatang. 


Kasus ini resmi ditangani oleh tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bobong, sejak Selasa (10/8/2021) lalu, setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu melimpah berkas perkara. 


Humas PN Bobong, Willy Marsaor, SH, membenarkan bahwa Kejari telah melimpahkan berkas perkara ke PN Bobong tertanggal 10 Agustus 2021, atas nama Junaidi Buamona. 


"Betul penganiayaan sebagaimana dakwaan Jaksa, penganiayaan dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP," kata Willy yang juga merupakan ketua Majelis Hakim pada kasus tersebut, kepada Media, pada hari Jum'at (13/8/2021). 


Willy mengemukakan, untuk sidang pada kasus ini dimulai pekan depan. 


"Sidang pertama digelar tanggal 18 Agustus 2021, dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Willy. 


Willy bilang, pada kasus tersebut, majelis hakim sudah memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang yang akan berlangsung pekan depan. dan terdakwa saat ini, menjalani masa tahanannya sementara di rumah tahanan (Rutan) Polsek Taliabu Barat. 


"Saat ini terdakwa ditahan di rutan (dititipkan dirutan Polsek setempat), atas penetapan Majelis Hakim," pungkasnya. (Jek/Redaksi)