Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 06 Agustus 2021, 10:36:00 PM WIB
Last Updated 2021-08-06T15:36:32Z
BERITA KOTANEWS

Satpol PP Semarang Akan Tindak Pelanggar PPKM Mikro Sesuai Perda

Advertisement


SEMARANG,MATALENSANEWS.com- Pemerintah mengambil langkah cepat dengan melakukan sejumlah langkah antisipatif agar angka penyebaran Covid19 dapat segera dikendalikan, yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang mengacu pada Perda Kabupaten Semarang.


Dalam kesempatan itu, Kasatpol PP Fajar Purwoto,SH,MM menjelaskan, Kami seluruh Satpol PP di Indonesia itu mengadakan PPKM Mikro, kusus yang di kota Semarang di ikuti oleh Satpol PP, Polres, Kodim, Lanal dan PM, ungkapnya saat ditemui awak media diruang kerjanya. Jumat (6/8/2021).


Fajar mengatakan pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan pagi dan sore dengan menerapkan Prokes.


"Tugas kami adalah edukasi karena sekarang sudah tidak ada penindakan, Pemakaian masker sekarang adalah wajib serta jaga jarak," ujarnya.


Lebih lanjut Fajar mengungkapkan adanya kegiatan Vaksinasi yang menimbulkan kerumunan, menurutnya dari segi hukum tidak masalah, karena berkaitan menyelamatkan nyawa orang banyak.

 

"Dari 90% orang yang meninggal itu belum di Vaksin, setiap ada pelayanan Vaksin pasti kerumunan, namun tetap ada jarak satu meter dan petugas yang mengatur, alhamdulillah di Kota Semarang berjalan lancar," tandasnya.


Pihaknya juga dalam melaksanakan kegiatan PPKM Mikro mengacu pada Perda, bagi pelanggar akan kami tindak.


"Mulai pukul 20:00wib apabila ada yang melanggar pukul 20:30wib, petugas diperbolehkan menyita barang dagangannya, namun selang dua hari dipersilahkan ambil," jelasnya.


Lanjut kata Fajar, semua PKL yang berada di atas saluran dan bantaran sungai itu pasti kita lakukan penertiban karena sudah melanggar Perda," tandasnya.


Pihaknya dalam melakukan penindakan bersama Petugas gabungan yaitu Polres, Kodim, Lanal dan PM dengan cara humanis.


"Karena kami tidak akan lepas sendiri dalam melakukan kegiatan kecuali ada perintah langsung dari Walikota ke Kasatpol PP, tetapi kami tetap komunikasi dengan Camat atau Muspika terkait sehingga saat kami melakukan penindakan ada yang mengetahuinya," katanya.


"Jadi tugas kami mencegah atau mengurai penyebaran Covid 19, sehingga di bentuk Satgas Covid," tandasnya.


Fajar juga mengatakan, kegiatan tersebut dibawah perintah Komandan, apabila di lapangan di temukan anggota arogansi saat penindakan, maka langsung di beri teguran ke tiga atau teguran terahir. Menurutnya apabila itu non ASN langsung dikeluarkan.


"Sekarang citra Satpol itu di Satpol sendiri mau baik atau tidak karena kami Garda terdepan dalam penanganan Covid," tandasnya.


"Siapa pun Satpol kalau di buly itu sudah biasa, dan di maki juga sudah biasa tetapi yang penting laksanakan sesuai SOP, karena SOP yang sudah saya buat itu sudah di ketahui oleh DPRD, dan Walikota. Jadi apabila sudah sesuai SOP pasti akan aman namun bila tidak sesuai pasti akan kena sanksi, begitu juga saya bila di luar SOP harus siap kena sanksi dari Walikota," ungkapnya.


*Vio Sari/tim*