Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Kamis, 09 September 2021, 8:50:00 PM WIB
Last Updated 2021-09-09T13:50:08Z
BERITA POLISINEWS

Atas Komitmen Berantas Pungli, Sekretaris Saber Pungli Pusat Berikan Pin Penghargaan Kepada Pj Sekda Bekasi

Advertisement


BEKASI,MATALENSANEWS.com- Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) mengajak segenap komponen masyarakat bersama-sama pemerintah mengikis habis pungli dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.


Aparat pemerintah agar tidak melakukan praktik pungli. Aparat pelaku pungli dapat dikenai pidana penjara selama-lamanya enam tahun. Demikian, Sektretaris Satgas Saber Pungli Pusat, Irjen Pol, Dr. Agung Makbul, saat sosialisasi Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang bertempat di Hotel Sahid Jaya, Lippo Cikarang, Bekasi. (8/9/2021).


Dalam kegiatan itu, Irjen Pol, Dr. Agung Makbul memberikan lencana pin dan plakat kepada Pj Sekda Kabupaten Bekasi Herman Hanapi, sebagai bentuk penghargaan atas komitmen, pengabdian dan kemitraan menuju pelayanan publik Indonesia bersih pungli.


Dalam kesempatan itu, Herman Hanapi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyadari pentingnya peran dan fungsi Satgas Saber Pungli pusat dalam membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.


"Kami sangat mendukung sepenuhnya segala program dan terobosan-terobosan Satgas Saber Pungli Pusat untuk terwujudnya kehidupan sosial masyarakat yang kondusif dan menekan terjadinya praktik pungutan liar,"ungkapnya.


Dirinya menjelaskan bahwa Kabupaten Bekasi sebelumnya telah membentuk Satuan Tugas Saber Pungli pada tahun 2017 yang hingga kini bentuk komitmennya masih sama, yakni memberantas pungutan liar.


(Vio Sari)