Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Selasa, 21 September 2021, 4:16:00 PM WIB
Last Updated 2021-09-21T09:16:03Z
NEWSPERISTIWA

Buntut Penolakan Pembangunan Tower, Warga Desa Timbangreja Gerudug Balaidesa

Advertisement


TEGAL,MATALENSANEWS.com- Buntut dari penolakan warga terkait pembangunan tower yang ada di lingkungan Rt. 02 Rw. 04 Desa Timbangreja Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal, serta meminindaklanjuti surat pernyataan penolakan warga, puluhan warga Desa Timbangreja didampingi kuasa hukumnya Adv MC. Wildanil, SH, dan Adv. Harnawan, SH menggerudug Balaidesa Timbangreja, Selasa (21/9/2021) sekira pukul 09.30 wib sampai 10.00 wib.


Kedatangan puluhan warga ke Balaidesa Timbangreja untuk menyampaikan surat pernyataan penolakan pembangunan tower di lingkungannya. Aksi tersebut berlangsung tertib dan tetap menerapkan protokol kesehatan.


Koordinator Lapangan, M. Amin kepada wartawan menuturkan, "Awalnya aksi tersebut akan diikuti ratusan warga, namun atas anjuran dari pihak Kepolisian dibatasi karena faktor PPKM level 3, maka sekitar 70 warga yang mewakili dalam aspirasinya tersebut.


Dalam aksinya, warga mendesak untuk menghentikan pembangunan tower yang sedang berjalan. 


Amin menjelaskan bahwa pembangunan tower tersebut sama sekali tidak ada ijin dari warga sekitar dan sosialisasi," tegasnya.



Sementara pernyataan sikap penolakan dibacakan langsung oleh koorlap M. Amin di dampingi Kuasa Hukumnya dengan melampirkan surat pernyataan warga, dan somasi sama seperti yang dilayangkan kepada Bupati Tegal dan DPRD Kabupaten Tegal.


Setelah dibacakan surat pernyataan dan penolakan warga, Kepala Desa Timbangreja menandatangani tanda terima surat penolakan tersebut.


Amin juga menuturkan kepada awak media, "Sepulang dari aksinya tersebut, dirinya mengaku dihubungi pihak Polsek dan Koramil bahwa dalam hal pemberhentian pembangunan, pihaknya meminta waktu 2 (dua) hari untuk uji terkait dengan tingkat keamanan dan dampak pembangunan dari tower tersebut, Tapi Amin dengan tegas menolak.


Menurutnya, pokok permasalahannya adalah tower di bangun tanpa adanya sosialisasi dan ijin dari warga sekitar, Jadi harus di hentikan jangan sampai warga menghentikan pembangunan tersebut secara paksa," beber Amin didampingi oleh 2 Kuasa Hukumnya. (Budi/*)