Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 15 September 2021, 10:29:00 AM WIB
Last Updated 2021-09-15T03:29:21Z
NEWSRegional

Dugaan Korupsi di Pulau Taliabu Resmi dilaporkan, GPM Minta Kajari Bersama Tim Jaksa Segera Lakukan Penyelidikan Hingga Penggeledahan

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com- Dugaan Korupsi di Pulau Taliabu dan Mafia Proyek pengaadaan untuk di korupsi. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Pulau Taliabu berharap kepada kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara. Yang baru di lantik beserta jajarannya untuk segera bertindak untuk melakukan penyelidikan terhadap beberapa kasus dugaan korupsi yang telah kami laporkan. Di antaranya;


1. Melaporkan Eks Kabak umum dan perlengkapan terkait pengadaan belanja batik tradisional yang telah merugikan keuangan negara sebesar dua miliar lebih dan proyek pengadaan tersebut diduga kuat telah melakukan tindakan  kejahatan mafia proyek untuk di korupsi atau di rampok oleh CPM.


2. Melaporkan instansi Dinas kesehatan, Kabupaten Pulau Taliabu terhadap proyek pembangunan Puskesmas desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, yang mana pencairan atas pekerjaan tersebut sudah 100% sementara progres fisiknya belum selesai hingga saat ini.


3. Melaporkan Sekretariat DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, dimana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan terhadap belanja perjalanan dinas, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar 165.000.000.00.- ( Seratus enam puluh lima juta rupiah). Dan Realisasi Belanja Barang dan Jasa yang tidak lengkap Pertanggung jawabannya Pada Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 486.550.000,00.- ( Empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).


4. Melaporkan Eks direktur PDAM kabupaten Pulau Taliabu karena telah melakukan pencarian anggaran ke rekening pribadinya senilai Rp1.164.971.691.00.- ( Satu miliar seratus enam puluh empat juta sembilan ratus tuju puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah)." Pungkasnya


Sudah jelas tindakan ini tidak sesuai dengan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. 


Dan juga peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. 


"Jadi selanjutnya, GPM Pulau Taliabu minta dengan tegas kepada Kepala Kejaksaan Negri ( Kajari) Kabupaten Pulau Taliabu melalui tim penyidik jaksa agar secepatnya melakukan penyelidikan hingga penggeledahan."  tegas DPC GPM Pulau Taliabu. pada media ini, hari Rabu 15/9/2021.


( Jek/ Redaksi)