Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 09 September 2021, 3:53:00 PM WIB
Last Updated 2021-09-09T09:07:21Z
NEWSRegional

Ely Lidiana SH: "Sengketa Lahan MIN Salatiga Sedikit Temui Titik Terang Setelah Sekian Lama Digantung"

Advertisement


SALATIGA,MATALENSANEWS.com - Persoalan sengketa tanah antara ahli waris selaku pemilik lahan tempat dibangunya Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kota Salatiga yang terletak di Dukuh Gamol RT 4/RW VI, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, dengan Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga , akhirnya menemui titik terang. Hal itu disampaikan Ely Lidiana SH selaku Kuasa Hukum Ahli Waris, kepada awak media, Rabu (8/9/2021).


Diungkapkan Ely, menyikapi persoalan tersebut para  pihak dikumpulkan dalam rangka musyawarah untuk mencari solusi yang terbaik."Kemarin, Selasa (7/9/2021) semua pihak yang berkaitan persoalan tersebut dikumpulkan di rumah Ketua RW VI Gamol,"terangnya.


Namun demikian, lanjut Ely, meski sudah ada titik terang dalam musyawarah tersebut, tapi belum ada kesepakatan antara kami dari pihak ahli waris dengan Kemenag Kota Salatiga.


"Memang sedikit ada titik terang meski belum ada kesepakatan. Namun kali ini saya sangat mengapresiasi langkah dan respon Kemenag Kota Salatiga, terkait persoalan klien. Pasalnya baru kali ini ada respon yang serius setelah sekian lama nasib atas hak klien saya digantung. Capek kan mas.. jika digantung,"tandas Ely.


Poin dari musyawarah tersebut kami diminta untuk menyingkronkan data ahli para ahli waris selaku pemilik lahan dimana hingga saat ini didirikan bangunan MIN Salatiga.


"Jadi dalam pertemuan kemarin, dari pihak Kemenag Salatiga sifatnya mengklarifikasi, terkait surat surat bukti kemelikan lahan, terus C itu masih mau di klarifikasi letak dan ukurannya betul apa tidak. Terus mereka (Kemenag Salatiga - red) minta untuk membuat SKW (Surat Keterangan Waris), karena jumlah ahli waris total ada 21 orang,"terang Ely.


Mengenai data para ahli waris memang sempat simpang siur karena ada yang sudah meninggal dunia. Namun saat ini sudah fix mengenai berapanya dan tadi sudah kita hubungi satu persatu dan mereka sudah mengirim bio data berupa KTP dan dokumen pendukung lainya.


"Ahli waris ini kan ada yang diluar jawa, sehingga kita hubungi melalui seluler yang selanjutnya mereka mengirimi saya data,"ungkap Ely.


Kemarin Bapak Camat sempat menyampaikan jika nantinya ahli waris saat tanda tangan surat SKW diminta agar dihadapan lurah."Ya itu sih bisa meski mereka saat ini berada diluar jawa. Namun asal pihak Kemenag Salatiga mau membayar DP lahan tersebut tidak apa apa, asal jangan digantung seperti sebelumnya,"tandas Ely.



Ditambahkan Ely, mengenai persoalan jual beli, pihak Kemenag Kota Salatiga minta lahan tersebut untuk disertifikat terlebih dahulu. Namun setahu saya jual beli tanah tanpa sertifikat itu bisa asalkan ada SKW, C dan dokumen lain.


"Kemarin kita sampaikan, oke kita akan bergerak cepat terkait dokumen, tetapi jika kita selesai pihak Kemenag Kota Salatiga juga harus segera melangkah dan jangan menunda lagi. Dan kita tidak mau jika terkait pembayaran dianggarkan tahun 2023, kita minta diprioritaskan. Intinya jika berkas nantinya kita serahkan ya harus diselesaikan. Kita tidak mau lagi harus menunggu,"tegas Ely.


Terpisah, Kepala Kantor Kemenag Kota Salatiga Taufiqur Rahman, saat dihubungi harian7.com perihal hasil rapat pertemuan tersebut dirinya belum memberikan keterangan karena masih ada kegiatan.


"Sebentar geh saya masih ada kegiatan, atau langsung ke pak Camat Sidomukti geh,"jawab singkatnya.


Sementara Camat Sidomukti Guntur Junanto S.STP saat dikonfirmasi harian7.com, Rabu (8/9/2021) mengatakan, dalam pertemuan kemarin terbangun beberapa kesepakatan, diantaranya berkaitan dengan pemasangan spanduk MMT, bahwa kedepan tidak ada lagi pemasangan kembali di bangunan MIN Salatiga yang berdiri dilahan yang bersengketa itu. Dan kuasa hukum ahli waris juga menyetujui itu dan menyatakan tidak akan ada lagi aktifitas serupa dengan catatan proses ini berjalan, yang artinya pihak ahli waris mengurus surat surat dan pihak MIN Salatiga juga mengurus surat surat.


"Nah dari situ saya memberikan instruksi kepada pengacara atau kuasa hukumnya ahli waris, karena dalam pertemuan kemarin belum ada kejelasan jumlah ahli warisnya. Kemarin pengacaranya menyampaikan jumlah ahli waris ada 19 kemudian berubah ada 20 dan berubah lagi ada 21. Maka dari situ saya menyampaikan agar dimusyawarah terlebih dahulu diinternal ahli waris Pak Sarkowi. Jadi yang pasti itu berapa, dan nanti kalau bisa dinotariskan langsung,"ungkap Guntur.


Selanjutnya, lanjut Guntur, setelah dinotariskan nantinya dibangun kesepakatan dan memastikan lahan tempat dibangunya MIN tersebut benar milik Alm Sarkowi apa tidak dan dibuktikan dengan sertifikat.


"Jadi kalau sudah disertifikatkan enak, terkait kebenaran kepemilikan secara sah. Dan langkah selanjutnya jika nanti sudah bersertifikat dari pihak ahli waris bersurat ke pemkot silahkan, ke MIN silahkan untuk musyawarah. Jadi solusi persoalan selesai,"terang Guntur.


Seumpamanya itu sudah klir, nanti akan terlihat semua terkait kepemilikan lahan tersebut."Jadi untuk tahapan saat ini proses ada dipihak ahli waris. Jadi jika sertifikat sudah ada tinggal ahli waris nantinya bisa menanyakan langsung ke pihak terkait. Untuk itu kemarin saya sarankan dasar kemilikan sertifikat,"jelasnya.


Guntur berharap, selaku Camat Sidomukti bahwa agar MIN tetap berjalan seperti biasa sebagaimana sejak berdiri tahun 1966. Dan jika ada persoalan hendaknya dipisahkan dengan kegiatan di MIN. 


"Kenapa itu saya kedepankan, karena disitu ada 414 siswa, kami menjaga secara sikologis dari siswa itu. Yang kedua kita ingin tercipta iklim yang kondusif di masyarakat,"pungkasnya.



Seperti di beritakan sebelumnya, Ahli waris pemilik lahan yang di atasnya berdiri Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Salatiga di Gamol Kelurahan Kecandran Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga memasang spanduk mmt di pagar sekolah tersebut.


Pemasangan spanduk tersebut sebagai bentuk protes karena penyelesaian mengenai jual-beli ataupun tukar guling lahan hingga saat ini belum terselesaikan.


Ada dua spanduk yang dipasang, yakni "Dijual Cepat Tanah Seluas Kurang Lebih 931 Meter Persegi, Tanpa Perantara dan Perhatian!! Tanah Ini Adalah Milik Kami Secara Sah. Selaku Ahli Waris Dari Almarhum Bapak Sarkowi Berdasarkan Kutipan Buku C No.763 dan SPPT No. 33.73.040.001.023- 0005.0 Akan Kami Pecah Waris (Dijual)".


Saat memasang spanduk mmt, ahli waris didampingi kuasa hukumnya Ely Lidiana SH.


Wahyu Nugroho/Red