Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Sabtu, 18 September 2021, 7:17:00 PM WIB
Last Updated 2021-09-18T12:17:11Z
NEWSRegional

Kades Duren Takut Memberkaskan Tanah Mbah Asiah, Ada Apa ?

Advertisement


Kab. Semarang, MATALENSANEWS.com-  Sertifikat ini sangat penting, karena ini merupakan bukti hak kepemilikan yang sudah sah menurut hukum. Sehingga tidak bisa diganggu gugat seperti yang selama ini terjadi sengketa tanah.


Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program yang dibentuk pemerintah untuk melayani persoalan sengketa tanah. Sebagian besar anggaran dibiayai oleh Pemerintah yang berasal dari anggaran pajak. Adanya PTSL ini untuk meningkatkan kesejahteraan, mendorong ekonomi masyarakat menjadi lebih baik.


Mbah Asiah (78), seorang warga di Dusun Cetak,  Desa Duren, Kec. Bandungan. Kabupaten Semarang merasa bingung, tanah miliknya tidak dapat disertifikatkan melalui perogram PTSL. 


Dalam kepengurusan PTSL, Asiah menguasakan kepada cucu pertamanya yaitu Surono (24).


“Tanah milik mbah Asiah dianggap bersengketa, dikarenakan ada yang menggugat karena merasa ikut memiliki tanah tersebut dengan bukti kuwitansi jual-beli,” ujar Surono.


“Dalam kuitansi tersebut menjelaskan, M. Dawan Nur telah membeli sebidang tanah berserta bangunannya senilai  empatpuluh juta rupiah pada tanggal 26 bulan Maret 2019 dari orang yang benama Pupon. Yang mana kuitansi tersebut tidak menjelaskan lokasi tanah dan ditandatangani dimana. Yang menambah saya bingung, Kuitansi tersebut dikaitkan dengan tanah mbah saya dikarenakan nama anak mbah Asiah bernama Pupon, yang mana Bapak saya (Pupon) telah wafat pada 3 Juli 2018.” jelas Surono.


“Saya sudah menanyakan kepada Kades Duren pada awal bulan September 2021, mengapa tanah Mbah Asiah tidak dapat mengikuti program PTSL ?, selalu jawab beliau karena takut.” Tambah Surono.


Dalam hal ini Surono mengadukan hal ini kepada LSM Pijar Keadilan Jakarta dan LBH Merah Putih Merdeka Jakarta untuk meminta pendampingan hukum.



Jansen Sidabutar sebagai perwakilan LSM Pijar Keadilan, LBH MPM dan Anggota Garda Bela Negara Nasional, mengkaji, bahwa Pupon yang bertanda tangan pada kuitansi tersebut masih hidup itu jelas sesuai bukti tanggal, bulan dan tahun 2019 sesuai yang tertera pada kuitansi tersebut, sementara anak mbah Asiah sudah wafat pada tahun 2018.


Jadi kuitansi tersebut tidak ada korelasinya terhadap tanah milik Mbah Asiah, ditambah dalam arsip desa Duren, tanah milik Mbah Asiah belum pernah bersetatus dijual.

“Kuat diduga bahwa ibu Kades tidak mau melanjutkan pemberkasan tanah mbah Asiah dikarenakan takut terhadap saudara M. Dawan Nur yang mungkin orang berpengaruh didaerah tersebut, ditambah mbah Asiah adalah orang tua miskin yang sudah pikun dan dianggap tidak dapat berbuat apa-apa,” Tegas Jansen.


Redaksi/Tiem