Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 06 September 2021, 2:07:00 PM WIB
Last Updated 2021-09-06T14:33:30Z
NEWSPERISTIWA

Korban Gate Lelang Arisan Online, LPBHNU Kota Salatiga Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penipuan/Penggelapan ke Kantor Direskrimum Polda Jawa Tengah

Advertisement


Salatiga,MATALENSANEWS.com-Pada hari Senin 6/09/2021 sekitar pukul 10.00 WIB, LPBHNU Kota Salatiga selaku kuasa hukum dari Erni A Santi, Sari Dhatu A, Rachmasari, Novemia B, Nurul A dan Azka SD selaku Reseller sekaligus Korban Gate Lelang Arisan Online telah melaporkan dugaan tindak pidana Penipuan/ Penggelapan secara berlanjut dan Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam pasal 372 Jo 378 Jo 64 KUHP Jo UU No. 8 Tahun 2010 Tentang TPPU di Kantor Direskrimum Polda Jawa Tengah dengan terlapor adalah pengelola Gate Lelang Arisan yang bernama Resa Agata PN dan pasanganya yaitu Benny L.


Menurut Mohammad Sofyan, SH dari LPBHNU Kota Salatiga, Resa Agata PN dan Benny L sebagai pengelola dan penanggung jawab lelang Arisan online tersebut.Terhitung sejak tanggal 16/08/2021 telah pergi melarikan diri dengan membawa kabur uang milik para Pelapor dan milik para member lainya yang diperkirakan hingga ratusan milyard. Para pelapor selaku Reseller selama ini membawahi member sejumlah 214 orang dengan total kerugian mencapai sekitar 3 Milyard.


Sejak Resa Agata PN dan Benny L pergi kabur dengan membawa uang maka Para Pelapor, selama ini menjadi sasaran keputusasaan para member lainya dengan cara intimidatif dan teror yang dapat dipandang sebagai tindakan main hakim sendiri.Maka member mengkambinghitamkan para pelapor sebagi sasaran, padahal para member memahami betul jika uang mereka dibawa kabur oleh Resa Agata PN dan Benny L selaku pengelola. Maka secara hukum tindakan brutal para member adalah bagian tidak terpisahkan dengan tindakan pengelola yang kabur tersebut, karenanya dalam hal ini maka pihak Resa Agata PN dan Benny L lah yang harus bertanggung jawab.


Para pelapor selaku Reseller selama ini hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 100. 000.000,- dari gate lelang Arisan yang dilakukan pengelola, selain dari pada itu para Pelapor juga bertindak selaku member yang juga mengalami banyak kerugian.


Modus yang dilakukan pengelola adalah dengan mengiklankan daftar list gate lelang Arisan misalnya senilai Rp. 5.000.000.00,-maka cukup dibeli dengan Rp. 3.500.000.00,- dalam waktu 2 Minggu maka akan dikembalikan sebesar Rp. 5.000.000.00 maka dalam waktu 2 Minggu tersebut member akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.500.000.00 apabila jangka waktunya panjang selama 3 Minggu maka keuntungan member bisa mencapai Rp. 2.000.000.00, dengan demikian semakin tinggi gate lelang maka semakin tinggi keuntungan yang diperoleh member demikian semakin panjang waktunya maka juga semakin besar keuntunganya demikian seterusnya.


Resa Agata PN dan pasangannya melakukan modus usaha ini terhitung sejak bulan Mei 2021 dan Para Pelapor bergabung menjadi member selanjutnya juga sebagai reseller sekitar bulan Juli 2021. Selama itu semua cair namun tiba tiba setelah uang disetorkan untuk membeli gate pada pengelola pada tanggal 16/08/21 ternyata tidak cair karena pengelola kabur dengan membawa uang para member tersebut.



Masih menurut Mohammad Sofyan,Selama ini Resa Agata PN dan pasangannya selalu aktif di sosmed dengan memerkan berbagai kekayaan dan kemewahan mulai dari perhiasan, pakaian, mobil hingga gaya hidup yang super mewah dan beberapa kali pula memosting video tentang uang yang bertumpuk tumpuk/ berkoper koper serta peehiasan mahal yang dikenakan, hal hal itu ternyata bagian modus dari pelaku untuk menggaet member lain agar mau bergabung.


Hingga saat ini pelaku belum ditangkap dan belum diketahui keberadaannya sehingga menimbulkan keresahan bagi para member tak  kurang juga dirasakan para reseller yang menjadi sasaran para member lainya, untuk itu laporan ini diajukan agar kepolisian sebagai pihak yang berwenang dapat selekasnya menindak pelaku sehingga dapat melegakan semua pihak, jelas Mohammad Sofyan, SH.


Berdasarkan informasi dari para korban, Pelaku di kenal publik Salatiga dahulu diduga sebagai seorang Pemandu Karaoke/ PK atau LC di Komplek Sarirejo "Sembir" dan terakhir di duga di Cafe Monalisa Salatiga. Sejak bulan Mei 2021 aktif di Sosmed dengan segala kemewahanya dan untuk menjawab berbagai pertanyaan maka pelaku menyampaikan selain memiliki usaha lelang Arisan online pelaku juga memiliki usaha jual beli barang barang mewah seperti perhiasan, tas, sepatu, furnitur, produk kecantikan dan aipon mahal, hal hal itu nampaknya hanya akal akalan pelaku guna memperdaya masyarakat luas agar mau bergabung sebagai member dalam lelang Arisan online yang dikelolanya 


Para Pelapor berharap pihak kepolisian secepatnya dapat menindaklanjuti laporan ini selanjutnya dapat menangkap pelaku agar mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.(Guntur/Redaksi)