Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Senin, 13 September 2021, 11:16:00 PM WIB
Last Updated 2021-09-13T16:16:39Z
BERITA UMUMNEWS

Polda Jateng Terus Selidiki Perusahaan Yang Melakukan Pencemaran Di Sungai Bengawan Solo

Advertisement


SUKOHARJO,MATALENSANEWS.com-Polda Jateng serius menangani perkara pencemaran limbah di Sungai Bengawan Solo.


Polda Jateng melalui tim Direktorat Resere Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah meninjau langsung dan mendatangi sejumlah perusahaan yang berada bantaran sungai.


Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan  sejauh ini Polda Jateng sudah melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi antara lain Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo  terdapat 45 home industri pembuatan bahan baku alkohol atau etanol (ciu).


Kemudian juga di kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo, dimana di kecamatan tersebut terdapat 88 home industri pembuatan alkohol.


"Selain itu kami juga mengadakan penyelidikan terhadap dua perusahaan yang mendapat sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah," jelasnya, Senin (13/9/2021).


Menurutnya, penanganan permasalahan pembuangan limbah di bengawan solo masih dalam proses penyelidikan. 


Penyidik menduga adanya pembuangan limbah secara sengaja. 


"Namun semuanya masih dalam proses penyelidikan," tutur Kombes Iqbal.


Menurutnya, sejauh penyidik telah mengadakan penyelidikan di dua perusahaan besar.  Dua perusahaan tersebut sebelumnya telah memperoleh sanksi administratif dari DLHK provinsi.


 

"Kami cek apakah perusahaan tersebut masih menyalahi aturan atau tidak.

Kalau masih menyalahi aturan, maka dalam proses penyidikan nantinya bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kalau untuk industri kecil pembuatan alkohol kami sudah meneliti puluhan perusahaan kecil di kabupaten Sukoharjo," terangnya.


Ia mengatakan sejak lama koordinasi dengan DLHK Provinsi sudah  dilakukan secara intensif. Koordinasi itu dilakukan  beberapa penyelidikan dan penyidikan yang berhubungan dengan pencemaran lingkungan.


"Untuk kasus pencemaran Bengawan Solo kita sudah meminta daftar ke DLHK, perusahaan-perusahaan yang sudah menerima sanksi administratif dan perusahaan yang ditengarai melakukan pencemaran lingkungan. Secara umum kasus ini masih dalam proses penyelidikan serius. Begitu ditemukan titik terang, secepatnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan," paparnya.(TRI)