Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 02 September 2021, 7:34:00 PM WIB
Last Updated 2021-09-02T12:34:21Z
NEWSPERISTIWA

Polimik Jalan Lingkar Pulau Obi Halsel, HCW Itu Tanggung Jawab Pemrov Malut

Advertisement


HALSEL,MATALENSANEWS.com- HCW Maluku Utara Menilai Polimik Terkait dengan pembangunan Jalan lingkar Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Yang sementara di kerjakan adalah tanggung jawab pemerintah provinsi Maluku Utara. Maka dengan itu, saya berharap pemrov Malut jangan saling menyelahkan. Siap siap terutama pemeritah Kabupaten Halmahera Selatan dan Kementrian BPJN Wilayah Maluku Utara," ungkap Direktur HCW Rajak idrus. 


Sebab kata jeck Sapaan akrabnya. bahwa apa yang di perbuat oleh bupati Halmahera Selatan Hi.Usman Sidik, yang kemudian membuktikan etikad baik untuk membuat terobosan.


"Sehingga di tahun 2021 ini, pembangunan jalan lingkar Pulau Obi sudah bisa di kerjakan. Kalau harap pemrov Malut kapan bisa di buat jalan tersebut?. Sebab jalan itu bagian dari mempercepat trasportasi darat untuk masyrakat di Pulau Obi," katanya. 


Karena bagi saya kepedulian terhadap masyarakat kepulauan Obi itu, yang dibuktikan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan Balai Peningkatan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui akses jalan yang dibangun bahkan saat ini dalam proses pengerjaan itu. ada bentuk terobosan bupati halsel  Hi  Usman Sidik yang patut di berikan apresiasi. tapi bukan harus di perhambat dalam proses pekerjaannya."  kata Jeck. Lanjut, 


Sebab  status ruas jalan lingkar Pulau Obi itu adalah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Malut. Seharus sudah di pikirkan sejak lama atas status jalan tersebut. Karna bagi saya pemerintah provinsi maluku utara terlalu terkesan diam untuk dibebaskan soal jalan lingkar tersebut. 


Karena sementara ini, pemerintah pusat melalui balai jalan dan jembatan sudah  melaksanakan proses pekerjaan. 


"lalu Pemerintah Provinsi kebakaran jenggot, dan membuat polemik soal Ijin IPPKH termasuk Analisis mengenai dampak lingkungan atau (AMDAL) ada apa ya? dengan status jalan lingkar obi ini di mata pemprov seharusnya pemprov mendorong proyak yang sementara di bangun ni, tapi bukan di persoalkan." ujarnya


HCW menilai bahawa pemerintah provinsi maluku utara tidak mendukung  bahkan menolak dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang perubahan ke tiga atas peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek Strategis Nasional yang ditetapkan di Jakarta 17 November 2020 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. 


Dimana, dalam lampiran Peraturan Presiden tersebut secara jelas tertuang pada nomor urut 102, kawasan industri Pulau Obi Maluku Utara masuk dalam kawasan percepatan pelaksanaan proyek Nasional. 


"Sala satunya jalan lingkar Pulau Obi ini, yang seharusnya menjadi fokus pemrov Malut untuk melepaskan status jalan tersebut menjadi jalan nasional." kata Jeck. Lanjut lagi,


Seharusnya tugas Pemerintah Provinsi harus mendukung atas status jalan lingkar Pulau Obi dan duduk bersama dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Karena hal ini menyangkut dengan kepentingan masyarakat. tapi Jangan membuat polemik dan merencanakan terkesan ada rencana mau gagalkan proyek Nasional yang sementara di bangun. 


Untuk itu, HCW minta kepada Pemrov melalui gubernur Maluku Utara, untuk bebaskan lahan tersebut atau kalau tidak segera di hibahkan ke Pemerintah Pusat, atau ke pemerintah halsel.


"Sehingga ada status yang jelas. tapi jangan di gantung agar masyrakat pun tau bahwa jalan lingkar Pulau Obi itu, tanggung jawab siapa, apakah tanggung jawab  pemerintah provinsi,  atau pemeritah halsel, ataukah   pemerintah pusat. harus ada sikap kejalsan soal keapsahan staus jalan tersebut." kata Jeck pada Media ini, hari Kamis 2/9/2021, malam tadi.


( Jek/ Redaksi)