Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Senin, 06 September 2021, 7:45:00 PM WIB
Last Updated 2021-09-06T12:45:29Z
LENSA KRIMINALNEWS

Satreskrim Polres Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Lewat Online

Advertisement


Sukoharjo,MATALENSANEWS.com– Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Bulakan, Sukoharjo. Pelakunya yakni, AS (31) dan B (20), yang telah mencuri motor milik Muhammad Syaifudin (25), saat tengah mancing dibawah Jembatan Serenan, Kelurahan Bulakan, Kabupaten Sukoharjo.


“Kejadiannya pada 28 Agustus 2021 dimana korban mancing dibawah Jembatan Serenan. Saat itu motor diparkir di bawah jembatan, sebelum dicuri oleh dua pelaku ini,” ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konfernsi pers di Mako Polres Sukoharjo, Senin (6/9/2021).


Korban sendiri merupakan warga Dukuh Koripan RT 09/02, Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, yang selama ini berdomisili di Jalan Diponegoro Kelurahan Joho, Sukoharjo. Sedangkan dua pelaku masing-masing AS (31), warga Dukuh Gajah RT 02/03, Desa Sedayu, Jumantono, Karanganyar dan B (20), warga Dukuh Banaran, Desa Grogol, Sukoharjo.


Kapolres menuturkan, kejadian berawal saat korban memancing pada pukul 06.45 WIB dan saat hendak pulang pukul 11.00 WIB, sepeda motor Vixion nopol AD 3695 HJ sudah tidak ada di lokasi. Korban kemudian lapor polisi dan setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan motor Thunder nopol AD 3397 UD.


“Saat itu, pelaku menggunakan kunci motor Thunder untuk menyalakan motor Vixion milik korban dan ternyata berhasil. Hingga motor kemudian dibawa kabur dan dititipkan di Pasar Cuplik, Sukoharjo,” ujar Kapolres.


Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho menambahkan, pengungkapan kasus bermula ketika mendapati motor korban dijual secara online dimana ciri-ciri motor tersebut sama dengan motor milik korban. Petugas kemudian menyamar dan berpura-pura ingin membeli motor tersebut dan mengajak bertemu.


Saat itu, lanjut AKP Tarjono, petugas kemudian menginterogasi penjualnya (B), yang kemudian mengaku motor tersebut diperoleh dari membeli secara online dari pelaku AS. Bersama B, petugas kemudian mendatangi rumah AS dan menangkapnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.


Pelaku sendiri mengaku motor tersebut dijual seharga Rp3,6 juta. Uang hasil penjualan motor kemudian digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk foya-foya.



Dalam konferensi pers tersebut, AKP Tarjono juga mengungkapkan, selain Curanmor di Kecamatan Sukoharjo, pihaknya juga telah mengungkap 1 kasus curanmor di Kecamatan Grogol, 1 kasus Curanmor di Kecamatan Bulu, serta 2 kasus Curanmor di Kecamatan Mojolaban.


Kapolres menambahkan, keberhasilan pengungkapan 5 kasus Curanmor dalam satu bulan terakhir ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan sebagai salah satu implementasi dari Program Prioritas Kapolri, sesuai program 06 giat 024 aksi no 087, yaitu meningkatkan penegakan hukum kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat.


Vio Sari/Humas