Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 16 September 2021, 12:11:00 AM WIB
Last Updated 2021-09-15T17:11:58Z
BERITA UMUMNEWS

Tim Penyidik TPK Kejati Malut Lakukan Penyerahan Tersangka

Advertisement


MALUT,MATALENSANEWS.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Pengadaan Nautika Kapal penangkap Ikan dan alat-alat simulasi dan Praktikum SMK Kemaritiman pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.


Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh penuntut umum (P21).


Kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Maluku Utara sebesar Rp. 4.735.886.614,- ( Empat miliar tuju ratus tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh enam ribuh enam ratus empat belas rupiah).


Proses penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan menerapkan protokol kesehatan." Sumber Penkum Kejati Malut.


( Jek/Redaksi)