Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Selasa, 05 Oktober 2021, 10:38:00 AM WIB
Last Updated 2021-10-05T03:38:55Z
BERITA UMUMNEWS

6 Tahun Dugaan Gurita Korupsi PLTD & Get Hause, Tokoh MTBL Nilai Buruknya Kajari Pulau Taliabu, Ada 4 Dugaan Korupsi di Laporkan Oleh GPM

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com - Sudah memasuki 6 tahun Dugaan Gurita Korupsi Pembangunan Pawer House/ PLTD dari tahun 2015 hingga 2021 dan Pembangunan Geat House atau Rumah singga bupati dari tahun 2017 hingga 2021. Tapi tidak disentuh hukum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu bersama tim jaksa penyidik Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara. Pada hari ini, Selasa 5 Oktober 2021


Salah satu Tokoh Masyarakat beserta Tokoh Agama di Kecamatan Taliabu barat laut yakni Asrarudin La Ane Dan Surahman La Madi, dirinya mengatakan bahwa kami merasa kesal dan muak dengan pihak penegak hukum di wilayah negeri ini yakni Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu bersama tim jaksa penyidik Kejari Pulau Taliabu. 


Sebab ada berapa dugaan gurita korupsi di antaranya;

 Pertama, Belanja Modal Pembangunan Get House Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat Laut. Pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu, dengan jumlah total nilai Kontrak Rp1.090.355.000,00.- ( Satu miliar sembilan puluh juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah).


Sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027/02/kontrak/Setda-PT/2017 tanggal 29 Mei 2017, berita acara pembayaran ( BAP) No: 931/328/Setda tanggal 12 Desember 2017, Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) No: 2167/SP2D-Ls/1.20.03/PT/XII/2017 tanggal 14 Desember 2017. dan anggaran cairkan di rekening bank BRI unit Taliabu No: 7679-01-000566-30-7 atas nama perusahaan CV. Banggai Perdana ( BP)


Padahal Pekerjaan hanya sebatas beberapa susunan batako saja. Pekerjaan bangunan tersebut itu sudah di jadikan "SARANG SETAN" atau  diduga gurita korupsi oleh KPA merangkap PPTK


Kedua, dugaan gurita Korupsi Pembangunan PLTD/ Pawer House desa Baringin jaya, dengan besar nilai kontrak Rp 3.087.500.000,00.- ( Tiga Miliar delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang di kerjakan oleh CV. Linda Utama ( LU), dengan sumber anggaran APBD tahun 2015 Lalu pada Dinas Sumber Daya Air dan Mineral ( SDAM) Kabupaten Pulau Taliabu. Kendati Pencairan sudah 100 persen. Tapi Pekerjaannya di jadikan "SARANG SETAN".


Kemudian Proyek lanjutan Pembangunan Pawer House/ PLTD yang terletak di lokasi pantai desa Baringin Jaya, Kecamatan Taliabu barat laut. Proyek ini dikerjakan oleh Perusahaan CV. Dua Putri Mandiri ( DPM), dengan besar nilai kontrak Rp 781.700.000,00.- ( Tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah). pada tahun 2016 lalu. Dan anggarannya sudah di cairkan 100 %.  


"Namun bangunan tersebut sudah di jadikan "SARANG SETAN" hingga tahun 2021. diduga KPA merangkap PPTK dan PPHP untuk memperkaya diri dan sekelompoknya," Pungkasnya.


"Jadi kami selaku tokoh masyarakat dan tokoh agama Kecamatan Taliabu barat Laut bermohon kepada Kejaksaan Agung RI segera evaluasi Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dan secepatnya harus di ganti.  Sebab kami menilai buruk kwalitas kinerjanya." tegasnya.


Selanjutnya, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu juga bermohon Kepada Kepala Kejaksaan Agung RI segera mengevaluasi Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu beserta tim jaksa penyidik Kejari.


Sebab Buruknya kwalitas kinerja Kejaksaan Negri Pulau Taliabu terhadap penanganan kasus kasus Korupsi telah mencederai lembaga hukum yang ada di daerah ini ditandai dengan hilangnya kepercayaan publik keberadaan Kejari Pulau Taliabu.


Salah satu indikator tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat dilihat dari kinerjanya. Dan ini yang tidak dapat ditunjukkan oleh Kejari Pulau Taliabu.


"Daerah ini ladangnya koruptor, para pejabat memperkaya diri dengan uang negara," ungkap DPC GPM Pulau Taliabu.


Lanjut GPM. Bahkan beberapa diantaranya dapat membangun istana megah dengan hasil bisnis APBD. Ini bukan rahasia lagi, masyarakat bahkan melihatnya dengan mata telanjang. 


Dari mana sumber keuangan mereka kalau bukan merampok uang rakyat untuk kepentingan pribadi dan politiknya!


Tapi kok dibiarkan begitu saja tanpa tersentuh hukum. Katanya Negara ini Negara hukum! Mana kalian penegak hukum! 


Kami tidak butuh sekedar simbol, yang kami tunggu kinerjamu! Kalau modelnya Kejari begini maka kita bisa curiga, telah terjadi kelemahan untuk tidak dilakukan penyelidikan, atau bisa jadi Kepala Kejari ini memang BODOH.


"Jujur saja kita sebagai masyarakat sudah kehilangan harapan terhadap penuntasan kasus korupsi yang terus merajalela," terangnya.


Pasalnya, tidak satupun laporan yang masuk ke Kejari selama ini dapat diproses sampai tuntas, Termasuk beberapa kasus korupsi yang telah dilaporkan oleh DPC GPM Pulau Taliabu diantaranya;


1). Dugaan Korupsi Belanja Pengadaan Batik Tradsional Pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu atas Laporan Hasil Keuangan dengan Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018  Tanggal 21 Mei 2018. terdapat besar Kerugian Negara dan daerah Rp 2.107.160.000,00.- ( Dua miliar seratus tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah).


2). Dugaan Korupsi Perusahaan Daerah Airm Minum (PDAM) Kabupaten Pulau Taliabu Sebesar Rp.1.164.971.691,00.- (Satu Miliar seratus enam puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah). Ini sesuai dengan Laporan hasil Pemeriksaan dengan LHP No: 15.c/Lhp/XIX.Ter/2018 tanggal 21 mei 2018.


3). Dugaan Korupsi Belanja perjalanan dinas sebesar Rp165.000.000,00.- ( Seratus enam puluh lima juta rupiah) pada Sekretariat DPRD tidak dilaksanakan oleh DPRD Kab.Pulau Taliabu.


4). Dugaan Korupsi Realisasi Belanja Barang dan Jasa Yang Tidak Lengkap Pertanggungjawabannya Pada Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2019, Sebesar Rp 486.550.000,00.- ( Empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Sesuai temuan hasil audit Pemeriksaan ( LHP)

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD)

Kabupaten Pulau Taliabu, Prov Maluku Utara

Tahun anggaran 2019, dengan Nomor : 22.C/LHP/XIX.TER/06/2020, Tanggal : 29 Juni 2020," pungkasnya.


 Dugaan Korupsi tersebut hingga saat ini tidak ada pemberitahuan pemeriksaannya, apalagi bukti bukti yang sesuai dengan hasil audit BPKP Maluku Utara adalah LHP BPKP yang sudah dilampirkan itu sangat kuat.


Sementara Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menargetkan kepada  masing masing satuan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk dapat mengusut kasus korupsi minimal dua perkara.


Hal ini dikatakan agar Kejaksaan Negeri mampu memaksimalkan upaya pengusutan kejahatan, terkait tindak pidana Korupsi. Ini jelas penyampaian  Kepala Kejaksaan Agung baru baru ini.


"Oleh karena itu, Kami atas nama Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC-GPM) Pulau Taliabu meminta Kepada Bapak ST Burhanuddin selaku Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi Kepala Kejari Pulau Taliabu, bila perlu diganti karena gagal dalam mengungkap tidak pidana korupsi di wilayah hukumnya." tegasnya.


( Jek/ Redaksi)