Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 07 Oktober 2021, 1:39:00 PM WIB
Last Updated 2021-10-07T06:39:24Z
NEWSPERISTIWA

Di Anggap Membohongi Masyarakat, PT. Bintani Mega Indah Akan di Demo

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com - Kehadiran PT. Bintani Mega Indah (PT. BMI)  di Kabupaten Pulau Taliabu   kini menjadi sorotan, mengingat  dengan hadirnya PT. BMI justru semakin membuat polemik di tengah-tengah masyarakat, khususnya Desa Todoli sebagai salah satu desa yang menjadi titik sentral rencana pembangunan pelabuhan oleh perusahaan yang mengolah biji besi tersebut. 



Sekedar informasi, perusahaan yang memiliki  kantor pusat di Gedung  Wisma Indocement,  Lantai 19 Jalan Jendral Sudirman tersebut diketahui memiliki luas wilayah eksplorasi sebesar 11. 358 hektar (Baca surat Putusan Ijin explorasi Bupati Kepulauan Sula 2009). 


Versi lain , menurut data Kementrian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM),  perusahaan PT BMI dengan nomor ijin  502/DPMPTSP/IV/2018  memiliki luas wilayah yaitu 9.862.00 (modi.esdm.go.id).  


Berdasarkan hasil telusur jurnalis kami di lapangan tepatnya di Desa Todoli Kecamatan Lede, kami berhasil mengkonfirmasi salah satu kordinator Lembaga  Pemerhati Lingkungan, Gerakan Masyarakat Cinta Kampung (GERAM-CITA) saudara Busri Taher atau lelaki yang sering disapa Kafa Mena, karena sebelumnya kami mendapat informasi bahwa akan dilakukan konsolidasi untuk aksi memprotes dan memboikot PT.BMI maka kami turut memastikan informasi tersebut.


"Busri membenarkan  informasi tersebut dengan  mengatakan bahwa memang kami akan melakukan konsolidasi kepada seluruh  elemen, baik masyarakat dan mahasiswa Taliabu yang berada di luar daerah, maupun jejaring nasional yang tergabung dalam LSM lingkungan dan kemanusiaan, yang sempat mendampingi kami dalam gerakan sebelumnya di tahun 2017”. Kamis (7/10/2021)," ucap Bus


Alasan kami akan melakukan protes dan pemboikotan adalah masalah kerusakan alam dan lingkungan sekitar kami melalui dampak langsung maupun tidak langsung yang akan kami rasakan secara keseluruhan masyarakat lingkar tambang, yang perlu digaris bawahi  adalah diduga kuat ada kebohongan yang dilakukan oleh pihak PT. BMI dan Pemerintah Desa Todoli. 


"Perlu diketahui bahwa telah terjadi dua kali rapat antara masyarakat Desa Todoli, pemerintah desa dan pihak perusahaan, namun yang paling menjadi catatan adalah pada saat rapat kedua di Todoli tanggal  28 Maret 2021 itu yang membuat masyarakat merasa dibohongi”. tegasnya lelaki yang akrab disapa kafamena


Kebohongan yang dimaksud ialah pada saat rapat kedua pihak perusahaan BMI yang dihadiri oleh pihak External yaitu Rangga juga kepala Teknik Tambang BMI dan pemerintah desa  yang dipimpin langsung oleh kepala desa Ansar Abdul, disaat rapat tersebut mengatakan, bahwa rapat ini hanya meminta persetujuan masyarakat  untuk mengijinkan perusahaan mengambil sampel terkait layak tidaknya pelabuhan di wilayah Todoli.


Sebab rencana titik pelabuhan sebanarnya bukan hanya di Todoli tapi juga di dua titik lainnya, yaitu Desa Tikong dan Desa Nunca, seandadainya Todoli layak untuk dibuat pelabuhan maka akan di sosialisakan lagi terkait persetujuan masyarakat, ini dinyatakan langsung dihadapan masyarakat yang hadir saat itu,  faktanya sampai saat  PT. BMI sudah beroperasi, bahkan sudah membayar lokasi pelabuhan, tidak ada sosialisasi sedikitpun terkait dengan persetujuan masyarakat. 


"Jadi  wajar kalau kami curiga jangan-jangan pemerintah desa dan pihak perusahaan bermain kucing-kucingan terhadap masyarakat”. Kesal Bus.


Masih menurut Bus, bayangkan saja, jangankan kita mau disosialisasikan terkait Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Corporate Social Responsibility (CSR).


Sedangkan masuk beroperasinya perusahaan yang ditandai dengan dimulainya tahapan pembuatan pelabuhan, perusahaan melakukannya secara diam-diam tanpa rapat umum dengan masyarakat sesuai dengan yang di janjikan. 


Padahal mensosialisasikan terkait AMDAL dan CSR juga menjadi kewajiban yang di amanatkan undang-undang misalnya  UU. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas.  


Saya rasa cukup jelas Undang-undang yang saya sebutkan di atas, membahas perijinan usaha yang wajib melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung dalam pembahasan AMDAL, maupun soal Kewajiban CSR dalam UU PT. 


"Jadi kami merasa dibodoh-bodohi, karena itu kami akan terus berkonsolidasi untuk melakukan gerakan protes dan pemboikotan kepada pihak perusahaan sampai isu ini menjadi isu nasional ”. tandasnya


( Jek/ Redaksi)