Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 07 Oktober 2021, 9:39:00 AM WIB
Last Updated 2021-10-07T02:39:31Z
NEWSRegional

Diduga Salahgunakan DD, Warga DesaK Inspektorat Halsel Secepatnya Periksa Kades

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com- Warga masyarakat desa Madapolo barat, Kecamatan Obi Utara (Halsel) meminta pemerintah daerah Kabupaten Halamahera selatan (halsel) provinsi malauku utara tidak tembang pilih melaksanakan audit dana desa (DD).


Pasalnya, penyalahgunaan dana desa ( DD) yang terjadi di desa Madapolo barat (halsel) di laporkan warga masyarakat desa Madapolo barat ke inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan sejak akhir tahun 2020. Terkait dengan anggaran DD yang di salahgunakan sebesar Ratusan juta rupiah hingga saat ini pihak inspektorat Halsel belum juga di audit. 


Informasi yang di peroleh awak media ini disampaikan warga masyarakat desa Madapolo barat berinisial (TH/45) bahwa penyalagunaan (DD) sebesar Ratusan juta rupiah itu di duga kuat di lakukan oleh kepala desa Madapolo barat.


"Pada akhir tahun 2020, kami warga masyaraka desa Madapolo barat sudah mengadu ke inspektorat (halsel) untuk segera melakukan audit dana desa (DD). Tapi sampai saat ini tidak pernah di laksanakan audit," kata warga, Selasa 6 Oktober 2021.


Kami sangat meyakini dan menduga kuat penyalagunaan dana desa ( DD) oleh (kades) Madapolo barat (A,D) Sebesar Rp 600 juta lebih.


Sebab hal ini berdasarkan bukti dan fakta di lapangan yang sudah di sampaikan ke pengaduan inspektorat Halmahera Selatan pada tahun 2020 lalu," kata warga di sana.


Lanjut Warga, Kami juga meminta pemerintah daerah (halsel) terutama pihak inspektorat agar tidak pilih kasih karena memiliki ikatan keluarga dan kepentingan lainnya membuat pengaduan korupsi yang di sampaikan masyarakat sengaja didiamkan oleh inspektorat.


Bukan itu saja kata warga, sejak pengelolaan dana desa ( DD) oleh kepala desa Madapolo barat dinilai sangat tertutup pada warga masyarakat desa setempat.


Seharusnya pihak inspektorat selalu memberikan ketegasan pada kepala desa agar mengelola dana desa ( DD) harus terbuka atau tranparansi dan selalu taat pada aturan.


"Jagan asal merekayasa laporan dan meniru tanda tangan masyarakat. Sebab kami juga yakin para oknum pelaku berani korupsi dengan tidaknya tergantung penegak hukum dan perintah daerah itu sendiri," Beber warga di sana.


Apa lagi Dasar hukum pemberhentian kepala desa dan transparansi dalam pegelolaan DD itu, sudah di diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014. Pasal 27 dan Pasal 28  Pada poin ke tiga menyebut;


3. IPPDES dan IPRP-APBDES itu disampaikan oleh Kepala Desa kepada Masyarakat.


IPPDes itu tentang pelaksanaan RKPDes secara terperinci, sedangkan IPRP-APBDes itu tentang realisasi Perkades Penjabaran APBDes secara terperinci pula. dan;


"Undan-undang Tindak pidana korupsi di atur dalam undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang di ubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," Ucap warga 


Terpisah, kepala desa Madapolo barat (halsel) yakni (AD) tidak merespon saat di konfirmasi melalui telpon seluler atau via pesan aplikasi Wasthapp, pada hari Rabu 6/10/2021, hingga berita ini di tayangkan. Pihak Inspektorat Halsel belum dapat di konfirmasi. Press release tim Halsel melalui pesan via aplikasi Wasthapp, sore tadi.


(Jek/Redaksi).