Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 01 Oktober 2021, 11:46:00 AM WIB
Last Updated 2021-10-01T04:46:03Z
NEWSRegional

DPC GPM Pultab Ungkap Ada Konspirasi Terkait Kepemilikan Speedboat digunakan oleh AM

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Baru terungkap status kepemilikan Speedboat yang digunakan oleh Bupati Kabupaten Pulau Taliabu saat ini bahwa ternyata milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.


Pasalnya Speed Boat  GT.13 No.9467/Bc tersebut adalah Speed Boat pengadaan Tahun 2020 oleh Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu. Dengan nilai Kontrak Rp 2.799.940.000, 00,- ( Dua Miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah). yang dimenangkan tender di sistem secara elektronik pada LPSE Kabupaten Pulau Taliabu oleh CV. NELAYAN BAJO BERSAUDARA ( NBB).


Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, Ridwan Azis Kepada media di beberapa bulan yang lalu.


Selain Wandi, (sapaan akrab Ridwan Azis). Pengurus barang Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu, Nasrun Mustafa atau akrabnya di panggil Om Un, juga membenarkan bahwa, Speed Boat yang saat ini digunakan Bupati Aliong Mus tersebut adalah milik Pemerintah Daerah Pulau Taliabu.


"Yang saya tau Speed Boat itu Pemda punya, karena surat suratnya itu atas nama Pemda Taliabu, dan surat suratnya semua itu ada sama Pa Kabag, (Ridwan Azis) Kata Om Un" 


Selanjutnya, GPM menyebutkan bahwa, sementara pada saat momentum Pilkada Pulau Taliabu tahun lalu jelas Speedboat tersebut digunakan oleh incaumben (Aliong Mus) sebagai kendaraan untuk berkampanye ke Desa-desa.


Anehnya hal tersebut dibiarkan oleh pihak Bawaslu dan tidak dikonfrontasi sebagai sebuah pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye. 


Tentu hal ini sangat kita sayangkan karena pada akhirnya momentum pesta demokrasi kita menghasilkan pemimpin yang selalu menghalalkan segala cara demi kepentingan pribadinya," ungkapnya.


Dan mengabaikan justru kepentingan masyarakat pada umumnya seperti yang juga kita rasakan saat ini.


"Oleh karena itu atas nama DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu akan melaporkan kembali pelanggaran ini ke DKPP." tegasnya. Pres release GPM Melalui pesan aplikasi via WhatsApp pada media ini, hari Jum'at 1/10/2021.


( Jek/Redaksi)