Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Jumat, 22 Oktober 2021, 11:59:00 AM WIB
Last Updated 2021-10-22T04:59:17Z
NEWSRegional

Dugaan Korupsi DD & ADD, Aktifis Nilai Penyidik Polres Halsel Tutup Mata

Advertisement


HALSEL,MATALENSANEWS.com- Aktifis mahasiswa asal desa pulau gala di hadapan sejumlah wartawan dengan lantang dan tegas mengutarakan aksi unjuk rasa terus terjadi di berbagai desa di halmahera selatan (halsel) bila pemerintah daerah dan penegak hukum tidak dewasa menanggapi aduan tindak pidana korupsi dana desa.


Di ketahui aktifis mahasiswa asal desa pulau gala kecamatan kepulauan Joronga (halsel) Jhulkarnain di akrab bang Jhul membenarkan, unjuk rasa didepan kantor desa pulau gala sebelum nya sudah terjadi pada tahun 2020 lalu,


"Demo didepan kantor desa pulau gala awal dilakukan pada tahun 2020, dan hal serupa sudah terjadi berulang-ulang kali terkait tindak pidana korupsi yang diduga kuat dilakukan kapala desa pulau gala (SB)," terangnya.


"Selain itu alasan Jhul aksi kembali dilakukan pada tanggal 17 juli 2021 lalu itu disebabkan aduan tindak pidana korupsi (DD) dan (ADD) serta pemalsuan (LPJ) sudah di laporkan ke penegak hukum pada tanggal 20 januari 2021 dengan surat tanda terima laporan normor:STPLP/21/1/2021/SPKT di abaikan penegak hukum (halsel)." kata Jhul. hari Jum'at 22/10/2021.


Sebenarnaya Pengaduan dugaan tindak pidana korupsi saat itu masyarakat pulau gala kuasakan ke kuasa hukum Safri Nyong dan sudah disampaikan ke polres (halsel) tetapi saya menduga pihak polres yang tangani kasus tersebut tidak dewasa.


"Bahkan berulang kali terjadi unjuk rasa di desa pulau gala bukan kesalahan mahasiswa dan masyarakat, tetapi keselahan pemerintah daerah dan penegak hukum (halsel) yang di duga masih anak-anakan saat menangani pengaduan masyarakat," ujarnya.


Lanjut Jhul, bakal unjuk rasa terus terjadi di desa pulau gala dan ibu/kota labuha (halsel) karena pengaduan kedua yang sama,


"Telah disampaikan masyarakat pulau gala ke kejari (halsel) dan Bupati Bapak H. Usman Sidik pada tanggal 28 juli 2021 dan Inspektorat (Halsel) tanggal 16 agustus 2021 serta  kejaksaan tinggi (Malut) tanggal 23 agustus 2021 tidak di tindaklanjuti." tegas Jhul. pres release tim di Halsel melalui pesan aplikasi via WhatsApp pada media ini, hari Jum'at 22/10.


(Jek/Redaksi)