Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 11 Oktober 2021, 1:54:00 PM WIB
Last Updated 2021-10-11T06:55:41Z
NEWSPERISTIWA

Indra Budiman, Terkait Kasus Penyalah Gunaan Dana Nasabah Bank Salatiga Pihaknya Akan Mengajukan Keberatan atau Eksepsi

Advertisement


Salatiga,MATALENSANEWS.com-Koordinator Tim kuasa hukum terdakwa kasus penyalahgunaan dana nasabah Bank Salatiga, Indra Budiman SH MH menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam perkara dugaan penyalah gunaaan dana nasabah yang didakwakan kepada kliennya. 


"Menurut kami, dakwaan jaksa kabur, kami pasti ajukan eksepsi atau nota pembelaan pada sidang pekan depan," usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/10/2021). meski agak enggan menjelaskan poin apa saja dari dakwaan yang disebutnya kabur.


Terkait pada Pasal 55 KUHPidana yang dituduhkan, jaksa  tidak menjelaskan peran masing dari para terdakwa, dalam dakwaan tidak diterangkan secara jelas peran masing. Masing , turut melakukan nya  itu buat mereka saja atau membantu direktur utama yang saat ini sudah menjalani masa hukuman.


Indra Budiman SH MH saat dihubungi awak media Matalensanews.com menerangkan bahwa pihaknya akan meminta supaya hakim membatalkan dakwaan jaksa yang dianggap kabur dan tidak jelas.



Lebih lanjut Indra Budiman menjelaskan bahwa perkara ini adalah di ranah perdata,bukan di tipikor atau pidana umum.


Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jateng  menahan 5 tersangka  dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah Bpr Bank Salatiga


Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan, eksepsi.


Guntur/Redaksi