Advertisement
Jakarta,MATALENSANEWS.com - Senin 04 September 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. S selaku Mantan Direktur SDM PT. Asuransi Kredit Indonesia, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. AMU TA. 2016-2020;
2. ETK selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi / Mantan Kepala Divisi Manajemen Bisnis PT. Asuransi Kredit Indonesia, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. AMU TA. 2016-2020;
3. A selaku Pimpinan Wilayah I PT. Askrindo Jakarta Cikini, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. AMU TA. 2016-2020;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan." tutupnya.
Media ini melalui tulisan akun Facebook Kejaksaan RI, pada hari Selasa 05/10/2021, sekira 24 menit lalu.
( Redaksi)