Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Selasa, 26 Oktober 2021, 12:28:00 PM WIB
Last Updated 2021-10-26T05:28:09Z
NEWSPERISTIWA

Komisi III DPR RI dan Komite I DPD RI Satu Suara: Keluarga Kopi Kapal Api Tunggangi Kepolisian

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com-  Kisruh terjadi dalam internal PT Kahayan Karyacon yakni saling lapor antara direksi dengan Komisaris Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto.  Mimihetty Layani adalah istri kedua pemilik Grup Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto. Christeven Mergonoto adalah putranya. Sedangkan dari pihak direksi adalah adalah Leo Handoko, Ery Biyaya, Chang Sie Fam dan Feliks.


Sebelumnya Mimihetty Layani melaporkan Direksi Kahayan ke Mabes, kini Direksi Kahayan melaporkan Mimihetty Layani dan Christeven atas dugaan penggelapan dalam jabatan. 


Arteria Dahlan, anggota DPR RI Komisi III dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolri menyampaikan keluhannya bahwa Soedomo ternyata diduga sebagai mafia kasus. 


"Bawa pengacara dalam RUPS yang tidak diundang, merekam dan rekaman digunakan di polrestabes. Polisi bukan polisi swasta. Jawa Timur tidak boleh ada penunggangan. Mohon Kapolri koreksi betul. Yang bersangkutan disuruh insyaf, tidak bisa lagi menunggangi kepolisian. Kasihan rakyat." 


Dugaan Soedomo Mergonoto sebagai mafia kasus yang menunggangi kepolisian dengan mengunakan kekuatan keuangannya disoroti keras oleh Anggota DPR Komisi III karena dugaan oknum Polisi jual beli perkara dan membela yang salah karena faktor uang sangat kental berhubungan dengan Grup Kapal Api. 


Setara dengan hal ini, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, meminta Kepolisian RI bersikap adil dalam menangani kisruh internal PT Kahayan Karyacon di Serang, Banten. 


“Sebab kasus itu seperti semut melawan raksasa. Apalagi ada isu melibatkan taipan yang pernah dituding mafia kasus oleh anggota DPR-RI,” katanya, Senin (25/10/2021). 


Fachrul Razi menjelaskan bahwa prahara yang terjadi dalam PT Kahayan Karyacon itu terjadi antara para direksi dan komisarisnya. 


“Bayangkan, para direksi adalah para professional yang bekerja dari bawah dan dari kalangan bawah, sedangkan komisarisnya adalah keluarga taipan Surabaya, pemilik perusahaan Kopi Kapal Api,” katanya.


Para direksi itu sudah dikriminalisasikan oleh bosnya sendiri. Berdasarkan informasi yang diterima bahwa Bareskrim Mabes Polri sudah menjadikan empat direksi PT Kahayan Karyacon sebagai tersangka dalam kasus penggelapan. 


Direksi ini adalah Leo Handoko, Ery Biyaya, Chang Sie Fam dan Feliks. Pelapornya adalah Mimihetty Layani, istri CEO Kopi Kapal Api, dan Christevensen Mergonoto, yang tak lain adalah putranya. 


Kemudian Direktur Utama PT Kahayan Karyacon melalui LQ Indonesia Lawfirm melaporkan balik Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto di Polda Banten dalam dugaan pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan pasal 372 atau 374 KUHP yang teregistrasi No TBL/B/364/IX/2021/ SPKT I DIRKRIMUM /POLDA BANTEN tanggal 29 September 2021.


Kuasa hukum Direktur Utama PT Kahayan Karyacon, Adi Gunawan dari LQ Indonesia Lawfirm mengatakan, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto diduga menggelapkan aset perusahaan PT Kahayan Karyacon sekitar Rp 3 miliar. 


Fachrul Razi menjelaskan bahwa ada dua kasus yang berbeda arah dengan lawan yang jelas-jelas tak berimbang. 


“Sikap kepolisian, sejauh ini langsung merespon laporan keluarga taipan tersebut dan menetapkan seluruh direksi sebagai tersangka, sedangkan laporan yang sebaliknya belum terlihat perkembangan berarti,” katanya.


Fachrul Razi juga mengaku mengikuti isu mengenai sepak terjang bos Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto. 


“Dari berbagai media yang saya baca dan informasi yang saya terima, pengusaha itu sangat dekat dengan Mabes Polri, bahkan ada tudingan sebagai mafia kasus,” katanya. 


Pernyataan Fachrul Razi ini berkaitan dengan tudingan anggota DPR RI, Arteria Dahlan, yang menyebut Soedomo sebagai mafia kasus dalam sebuah rapat Komisi III dengan Kapolri. 


“Tentu saya percaya pada ucapan anggota DPR, dan saya yakin betul beliau mendapat informasi yang kredibel,” katanya. 


Menurut Fachrul Razi, banyak rekayasa dalam kasus PT Kahayan Karyacon ini. 


“Misalnya, setoran modal yang saya dengar bukan ke rekening perusahaan melainkan ke rekening pribadi salah satu direksinya. Tentu cara-cara seperti itu patut dicurigai, misalnya untuk menghindari pajak dan lain-lain,” katanya.


Perusahaan tersebut ternyata juga sampai menunggak pajak yang setelah ketahuan baru dibayarkan. 


“Selain itu, sejumlah supplier juga sudah melaporkan PT Kahayan Karyacon ke PKPU. Jelas laporan Polisi berkaitan dengan utang yang tak dibayar- bayar, (mencari kambing hitam untuk lepas dari tanggung jawab),” katanya.


Dari rangkaian fakta yang sudah terpaparkan tersebut, Fachrul Razi menyatakan pihak yang terjepit adalah para direksi PT Kahayan Karyacon. 


“Sebetulnya, persoalan ini harus dilihat lebih luas lagi, bahwa keadilan yang harus ditegakkan tak boleh cuma menyengsarakan orang kecil. Tetapi keadilan yang jujur dari aparat penegak hukum,” katanya.


Sebagai Ketua Komite I DPD-RI, Fachrul Razi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas mafia kasus. 


“Kami dan seluruh rakyat Indonesia sangat mendukung upaya Kapolri dalam membangun citra kepolisian melalui program presisi internal Polri,” katanya.


Adi Gunawan, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm menekankan jangan sampai benar terjadi seperti kata Arteria Dahlan, polisi menjadi polisi swasta. Karena terlihat betapa cepatnya Polisi Mabes memproses laporan Kapal Api. 


“Kapolri, jangan biarkan polisi ditunggangi oleh mafia kasus. Dalam sengketa urusan keuangan, jika keduanya salah. Polisi harus berani tangkap dan tahan kedua belah pihak dan proses hukum, jangan ada pilih kasih. Equality before the Law," katanya.


Wahyu Nugroho/Redaksi