Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Kamis, 21 Oktober 2021, 6:19:00 PM WIB
Last Updated 2021-10-22T09:48:10Z
NEWSPERISTIWA

Nekat, Aksi Supir Nakal Ngangsu BBM Bersubsidi Jenis Solar di Wilayah Ambarawa

Advertisement


Ungaran,MATALENSANEWS.com-Aksi sopir truk Nakal yang tertangkap basah mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Jalan Lingkar Ambarawa tepatnya di jln KH Ahmad Dahlan Pojok Sari Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang,Kamis (21/10/21).


Dari pantauan awak media Matalensanews.com saat memergoki langsung Pelaku supir Truk yang bermodus membeli solar bersubsidi jenis solar.


"Tersangka ini membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU sepanjang jalan Lingkar Ambarawa.Kami melakukan Sidak dan mendapatkan sopir truk yang sedang ngangsu atau beli solar bersubsidi di SPBU.Tersangka ini beli solar bersubsidi menggunakan truk yang sudah dimodifikasi."


Saat tiem berada dilokasi mendapati bahwa modus yang dilakukan tersangka yakni dengan memodifikasi tangki truk 5 ribu liter. Tangki itu ditutup dengan kain terpal.


"Jadi tersangka ini sudah memodifikasi dulu truknya, bak truk diisi tangki berukuran 5.000 liter terus ditutup terpal. Orang nggak akan paham kalau muatan truk ternyata isinya tangki berukuran besar," jelasnya.



Saat dikonfirmasi pihak supir mengakui perbuatannya memang sedang ngangsu dan dirinya juga mengatakan kalau hanya kerja,sedangkan bos nya berinisial SKN.


Tak selang lama supir pun menelpon salah seorang berinisial AND yang diketahui dari pengakuannya supir membekingi perbuatan nakal supir yang ngangsu di SPBU jalan Lingkar Ambarawa. 


Vidio saat awak media sidak dilokasi SPBU

Seperti diketahui bahwa Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.


Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.


Selain itu SPBU juga turut membantu penimbunan Solar bersubsidi bererti keguatan tersebut melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut berbunyi:


*Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;


*Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.


Guntur SH/Redaksi