Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 25 Oktober 2021, 4:59:00 PM WIB
Last Updated 2021-10-25T09:59:14Z
BERITA UMUMNEWS

Pahami Resiko Dibalik Kemudahan Pinjaman Online, LQ Indonesia Lawfirm Ungkap Pasal Pidananya

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com - Adanya seseorang yang kesulitan  dalam hal keuangan, dapat memicu keinginan untuk melakukan apa saja agar keuangannya tercukupi, salah satunya yang termudah yaitu melakukan pinjaman online. Pinjaman online ini termasuk suatu pinjaman yang sangat mudah dikarenakan persyaratannya yang tidak mempersulit peminjam. 


Menurut pengamat hukum, Cutselviani, S.H. dari LQ Indonesia Lawfirm, terdapat pinjaman online yang  hanya memerlukan KTP saja. Namun, pinjaman online ini tentunya dapat menimbulkan berbagai macam masalah, seperti diungkapkan dalam rilis Senin (25/10/2021).



Masalah itu diantaranya adanya berbagai macam ancaman kekerasan yang diberikan kepada si peminjam apabila peminjam gagal bayar. 


“Pertama, ancaman ataupun kekerasan pada dasarnya menakutkan bagi setiap orang. Namun hal tersebut dapat dilaporkan secara pidana, yang dimana diatur dalam Pasal 29 UU ITE Jo. Pasal 45B UU ITE yaitu dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” katanya.


”Jika merasa tidak nyaman akan ancaman ataupun kekerasan, maka dapat melaporkannya dan hal tersebutpun juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) No.SE/2/11/2021 bahwa ketika korban sendiri yang melaporkan, wajib ditindaklanjuti oleh Kepolisian RI,” jelasnya.  


“Kedua, data- data peminjam yang dipakai tanpa sepengetahuan si peminjam.  Kejadian ini juga dapat dilaporkan, yang dimana diatur dalam Pasal 32 UU ITE Jo. Pasal 48 UU ITE yaitu ancaman pidananya dimulai dari 8 tahun hingga 10 tahun dengan denda dari Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) hingga Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” lanjutnya. 


Ketiga, disebarluaskannya data-data peminjam kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab 


“Sama seperti poin 2, hal ini juga dapat dilaporkan sesuai yang diatur dalam Pasal 32 UU ITE Jo. Pasal 48 UU ITE. Bagi masyarakat yang dirugikan akibat resiko pinjaman online dapat berkonsultasi kepada LQ Indonesia Lawfirm dengan menghubungi di 0818-0489-0999 untuk dapat dibantu proses hukum,” ungkapnya.(GT/Red)