Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 25 Oktober 2021, 1:23:00 PM WIB
Last Updated 2021-10-25T06:23:00Z
BERITA POLISINEWS

Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Resmob Polres Tegal

Advertisement


Tegal,MATALENSANEWS.com-Polres Tegal membekuk tersangka pencurian sepeda motor FCS, 21 th, Jl. Cinde Rt. 06 Rw. 04 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal atau alamat lain Jl. Segarawana II Mejasem Barat Kec. Kramat Kab. Tegal di sebuah Kos Tia ikut Kel. Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal dan mengamankan barang bukti 1 (unit) sepeda montor Merek VESPA, Type : P150 EXCLUSIVE, Tahun 1994, Warna ARABIAN SENAT (Biru).


Kepala Seksi Humas Polres Tegal AKP Supratman mengatakan pelaku mengaku telah melakukan aksi kriminalnya karena melihat ada kesempatan.


"Menurut keterangan pelaku FCS, saat melewati rumah korban di ds. Setu Kec. Tarub melihat Spm Vespa kemudian karena lingkungan sepi muncul niat jahat dengan membawa lari", jelas kasi Humas.


Kemudian atas laporan Korban TOHA, 64th, Wiraswasta, Ds. Setu Rt.02 Rw.02 Kec. Tarub Kab. Tegal tersebut, Tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka, tidak butuh waktu lama tim opsnal kemudian menagkap pelaku diwilayah Kota Tegal, ujar AKP Supratman. 


Diketahui bahwa pada hari Rabu, 20 Oktober 2021 sekira pukul 01.30 WIB di Desa Setu RT 002 / RW 002, Kec. Tarub, Kab. Tegal telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor). Sewaktu (K), (S1) dan (S2) pulang dari Brebes dan tiba di rumah sekitar pukul 01.30 WIB, kemudian melihat 1 (unit) sepeda motor Merek VESPA miliknya yang semula diparkir dipekarangan (kebon pisang) samping rumah miliknya raib.



AKP Supratman menjelaskan pelaku ini melakukan pemetaan terhadap kendaraan yang diparkir di tempat sepi. Setelah mengunci target, pelaku FCS dengan cepat melakukan aksinya. Maka dari itu, Kasi Humas meminta masyarakat untuk waspada dan menempatkan kendaraan di tempat yang aman. "Ini pelaku spesialis. Tidak butuh waktu lama beberapa detik bisa langsung membawa motor incaran," kata Yusri.


Tak hanya meminta masyarakat waspada, AKP Supratman mengatakan pihak kepolisian juga terus berpatroli untuk mencegah terjadinya aksi kriminal, khususnya pengamanan saat masa pandemi covid-19. 


Atas perbuatan pelaku FCS kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tutup Kasi Humas.(TRI)