Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Minggu, 17 Oktober 2021, 5:45:00 PM WIB
Last Updated 2021-10-17T10:45:15Z
NEWSPERISTIWA

Polisi Ungkapkan, Penahanan Tersangka Pengrusakan Pabrik Pekalongan Untuk Kepentingan Tahap Dua

Advertisement

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy 

PEKALONGAN,MATALENSANEWS.com - Polres Pekalongan Kota menolak anggapan bila terjadi kesalahan dalam penanganan perkara pengrusakan inventaris PT Panggung Jaya Indah Textil (Pajitex), Buaran, Pekalongan.


Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi memberikan penjelasan terkait kasus penanganan perkara pengrusakan sarana di pabrik tersebut.


Menurutnya apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai alur dan pada proses penyidikan sampai menjelang tahap dua ke kejaksaan, polisi tidak menahan para tersangka.


"Kami jelaskan, sejak proses penyidikan sampai dengan P21 tidak dilakukan penahanan. Jadi sejak bulan Agustus sampai pertengahan Oktober tidak ada penahanan," ungkap Kapolres.


Tersangka ditahan, jelas Kapolres, karena pada tahap dua, barang bukti dan tersangka harus diserahkan. Maka dari itu, penyidik memutuskan melakukan penahanan.


"Baru pada tanggal 15 Oktober 2021 kemarin dilakukan penahanan terhadap para tersangka, itu pun dalam rangka proses tahap dua. Kalau tahap dua yang harus dilimpahkan ke kejaksaan _kan_ barang bukti dan tersangka. Makanya dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyerahannya ke kejaksaan. Penyidik murni melakukannya atas pertimbangan hukum," tegasnya.


Kapolres juga membenarkan bahwa para tersangka sudah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan proses praperadilan.


"Tapi gugatan itu ditolak. Hakim menilai tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara pengrusakan sarana di Pajitex," terang Kapolres.


Sementara Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa semua proses penyidikan sudah di lakukan secara proporsional dan Sesuai prosedur.

Berkas sudah lengkap dan P21 . 


Terkait penyampaian pendapat agar dilakukan dengan cara cara yang benar.

"Penyampaian pendapat melalui mekanisme yang sudah di atur dalam UU No.9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.

Mari kita taat hukum dan ciptakan iklim yang sejuk di wilayah jawa tengah, tutup iqbal


TRI/Redaksi