Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Jumat, 29 Oktober 2021, 4:40:00 PM WIB
Last Updated 2021-10-29T09:40:21Z
LENSA KRIMINALNEWS

Sat Reskrim Polres Halsel Kembali Tahap Dua Tersangka Penganiayaan Ke Kejaksaan

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com- Sat Reskrim Polres Halsel hari ini kembali menyerahkan tersangka Penganiayaan Hajir Hamisi di Kejaksaan Negeri Labuha, Jumat (29/10/21).


Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Hadad melalalui Kasubsi PDIM Si Humas Polres Halsel membenarkan Tindak Pidana yang dilakukan Hajir Hamisi Terhadap Sukandi Ali sudah di limpahkan ke kejaksaan Negeri Labuha." Ungkapnya, 


Penyerahan tahap dua berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Halsel Nomor : B -596.a /Q.2.13.3/ Eoh.1 / 10 / 2021, tanggal 18 Oktober 2021, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).


Lanjutnya, Sebelum penyerahan kami sudah memastikan kesehatan tersangka dalam keadaan sehat sehingga kami laksanakan tahap dua, pungkasnya.


Sedangkan Pasal yang disangkakan  yaitu Pasal 351 ayat (1)  atau Pasal 352 ayat (1) KUHPidana. Pres release Humas Polres Halsel melalui pesan via aplikasi Wasthapp pada Media ini, hari Jum'at 29/10/2021, sore tadi.


( Jek)