Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Rabu, 24 November 2021, 3:26:00 PM WIB
Last Updated 2021-11-24T08:26:40Z
LENSA KRIMINALNEWS

Buat Bonsai Jenis Ganja, Pria Blora Di Ringkus Satreskoba Polres Ngawi

Advertisement


Ngawi,MATALENSANEWS.com– Satreskoba Polres Ngawi mengadakan preesrelease penangkapan pelaku penyalanggunaan narkoba jenis ganja yang dilakukan ADJ bin SRTN warga blora pada minggu 21 November 2021. Dalam penangkapannya, pelaku yang bekerja sebagai pedagang angkringan di Gendingan ini diduga menanam, memelihara, memiliki atau menguasai.


Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan tersangka ADJ bin SRTN (31Thn) dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba, pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyard dan paling banyak 10 milyard.


“ Barang bukti yang diamankan 1 buah handphone merk MITO, 9 tumbuhan ganja, salah satunya dibentuk bonsai “ Ungkapnya.


Bermula dari informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) melakukan penangkapan dan pengembangan terhadap ADJ bin SRTN sampai rumahnya di blora.


“ Yang menarik, salah satunya dibuat tanaman bonsai.Pihak keluarganya sudah mengingatkan bahwa tumbuhan itu dilarang, tapi oleh tersangka tetap aja di pelihara dengan dalih menambah nilai jual “ Jelas Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya.Rabu, (23/11/2021)


ADJ bin SRTN harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya berpesan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba, selain merusak jiwa serta mental dapat berurusan dengan hukum yang sangat merugikan keluarga, ganja merupakan jenis narkoba golongan 1, hukumannya sangat berat.


Er Angga/Redaksi