Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 22 November 2021, 8:19:00 AM WIB
Last Updated 2021-11-22T01:19:10Z
BERITA UMUMNEWS

Diduga Kuat Proyek Siluman Pada Dinas Pendidikan Taliabu

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com -  Berdasarkan hasil investigasi dilapangan terdapat beberapa proyek siluman di Kecamatan Taliabu barat laut.


Lembaga Pemerhati Keuagan Negara ( LPKN) Indonesia Timur  dan selaku Lembaga Investigasi LPK-GPI, telah di temukan berbagai dugaan proyek siluman yang dikerjakan asal jadi oleh pihak kontraktor serta nampak pada proyek swakelola bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) yang di anggarkan melalui APBN tahun 2021.


"Proyek tersebut tidak memiliki papan informasi publik, kondisi ini akan berpotensi kerugian keuagan negara/daerah," ungkap La Omy La Tua selaku ketua lembaga itu. Minggu 21 November 2021.


Dua Lembaga ini dengan tegas menyampaikan dari sekian banyaknya proyek yang di kerjakan pada akhir tahun 2021, di kecamatan taliabu barat laut tak memiliki papan informasi.


Papan informasi ini, gunanya untuk transpransi publik tak terlihat satupun seperti fakta kita temukan proyek rehabilitasi berat SMPN1 kecamatan taliabu barat laut yang tidak memiliki papan nama proyek.


Ironisnya saat di konfimasi dengan salah satu tukang berinesial SHR dirinya hanya menjawab bahwa papan informasi itu ada di pundak bagian belakang badannya hal yang sama juga terlihat pada proyek pembagunan jembatan penghubung desa Salati dengan desa Onemay.


Kemudian proyek beberapa tanggul penghubung desa Salati dengan desa Beringin Jaya kecamatan taliabu barat laut.


Sejak di kerjakan hingga sampai saat ini tak selesai dan tidak memiliki papan informasi juga.


"Proyek siluman yang menyerap anggaran APBN dan APBD II daerah Kabupaten pulau Taliabu," tegas La Omy 


LPKN IT dan Investigasi LPK-GPI, menyebutkan setiap proyek yang tidak mencantumkan papan informasi publik itu, pataut di duga adalah proyek siluman yang dapat menimbulkan potensi kerugian negara/daerah.


Sebab proyek tersebut telah melanggar UU nomor 20 tahun 2001 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi serta Inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan penaganan korupsi dan percepatan pembagunan serta PP 71 tahun 2000.


Dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sehingga hal ini pihak penegak hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten pulau taliabu harus melakukan inveatigasi dilapangan.


"Sebab proyek tersebut di duga kuat  proyek siluman dan Parahnya lagi sebagian proyek tanggul beringin salati tak kunjung selesai." tutupnya.


( Jek/Redaksi)