Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 01 November 2021, 11:47:00 AM WIB
Last Updated 2021-11-01T04:48:26Z
BERITA UMUMNEWS

DPC GPM Sebut Kajari Jangan Asal Pinjam Aset Pemda dijadikan Kantor Kejari Pulau Taliabu

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com- Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Pulau Taliabu telah memakai Pembangunan Rumah Dinas Wakil Bupati dan Pembangunan Rumah dinas Sekertariat (Setda) Kabupaten Pulau Taliabu dijadikan Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.


Pasalnya Pembangunan Rumah Dinas Wakil Bupati dan Pembangunan Rumah dinas Sekertariat (Setda) Kabupaten Pulau Taliabu usai di bangun dengan menggunakan anggaran APBD tahun 2019 sampai dengan 2020, pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Taliabu Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pulau Taliabu terletak di lokasi ibukota Bobong, Kecamatan Taliabu Barat.


Sebab dua pembangunan tersebut dikerjakan ole Perusaan CV. PRATITA UTAMA , dengan perusahaan Jl. Am. Kamaruddin Kota Ternate Utara - Maluku Utara Sebesar Nilai Kontrak Rp 1.942.295.474,63.- ( Satu miliar sembilan ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah).

Pembangunan Rumah Dinas Wakil Bupati lanjutan di tahun APBD 2020, dikerjakan oleh perusahaan yang sama yakni CV. PRATITA UTAMA, dengan nilai kontrak kerja Rp 633.705.400,00.- ( Enam ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima ribu empat ratus rupiah).


Selanjutnya, Pembangunan Rumah Dinas Sekretaris Daerah dibangun menggunakan APBD 2019 lalu pada instansi Pemda Kabupaten Pulau satker DPUPR dan dikerjakan oleh perusahaan CV MIRACLE, dengan alamat perusahaan lingkungan 5 Rw 005 Bailang Bunaken  kota Manado- Sulawesi Utara dengan nilai kontrak kerja Rp 1.453.390.185,07.- ( Satu miliar empat ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah).


"Pembangunan Rumah Dinas Sekretaris Daerah lanjutan tahun APBD 2020, dikerjakan oleh perusahaan yang sama yakni CV MIRACLE, dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp 481.763.200,00.- (Empat ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah)." pungkas DPC GPM Pulau Taliabu.


Menurut kami DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Kabupaten Pulau Taliabu langkah yang dilakukan oleh Pemda Pulau Taliabu dan Lembaga Hukum ini sangat tidak etis. Sebab pengalihan aset daerah pada sebuah institusi vertikal harus dilakukan atas dasar Hibah, bukan dengan cara pinjam meminjam apa lagi barter kepentingan.


Ini jelas menambah rapor buruk Kejari pulau Taliabu, yang tidak konsisten dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. 


"Kajari harus bisa memberi edukasi yang baik kepada masyarakat bukan justru menambah kecurigaan kita bahwa sedang terjalin kemesraan antara penguasa dan penegak hukum." tegas Ketua Lisman


Oleh karena itu kami atas nama DPC Gerakan Pemuda Marhaenis meminta Pemda Pulau Taliabu dan Kajari Pulau Taliabu harus transparan dan tegas menyampaikan status pengalih fungsian rumah jabatan menjadi kantor kejaksaan negeri pulau Taliabu.


Selain itu, awak Media ini mendatangi beberapa anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu diruang kerjanya pada hari Senin 1/11/2021, tak memberikan jawaban terkait bangunan aset Pemda yang telah dipakai oleh kejaksaan negeri Pulau Taliabu, karena belum tahu pasti bahwa bangunan tersebut apakah sudah melakukan penyerahan apa belum." tuturnya.


Sekertaris daerah ( Setda) Kabupaten Pulau Taliabu  Dr.Salim Ganiru, media ini belum dapat dikonfirmasi. 


( Jek/Redaksi)