Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Kamis, 04 November 2021, 4:29:00 PM WIB
Last Updated 2021-11-04T09:29:44Z
NEWSRegional

DPC GPM Ungkap Pemilik Ruko Sebut Pemda Bayar Kontrak Kantor Kejari Pulau Taliabu Satu Tahun 60 Juta dipotong Pajak 10 Juta

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com - Awalnya Kejaksaan Negeri hadir di Kabupaten Pulau Taliabu dengan mengontrak salah satu bangunan Ruko yang terletak dilokasi dusun Fangahu desa Bobong untuk dijadikan kantor. Pemilik bangunan tersebut berasal dari desa Wayo Kecamatan Taliabu barat atas nama saudara Sahlan, beliau menceritakan bahwa bangunan tersebut dikontrak pada bulan Pebruari tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 60 juta pertahun.


Tapi pembicaraan dari Kabag umum dan perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu katanya ada potongan pajak 10 juta. 


"Jadi saya hanya terima melalui transferan dari Kabag umum dan perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu sebesar Rp 50 juta." kata Sahlan selaku pemilik bangunan Ruko tersebut pada media ini, hari Selasa 2 November 2021, Sore kemarin.


Selanjutnya Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu melanjutkan kontrak bangunan Ruko tersebut dari bulan Pebruari tahun 2020 hingga 2022 sesuai pernyataan tertulis dengan pemilik bangunan Ruko saudara Sahlan sebesar Rp 60 juta.


Kemudian Sahlan menyampaikan bahwa saya punya bangunan itu dikontrak sampai dengan pada bulan Pebruari tahun 2022 baru selesai masa kontrak dengan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.


"Dan dia bilang bangunan ini kan kontraknya berakhir di bulan Pebruari tahun 2022. Kenapa harus pindah di bangunan milik pemda. Padahal masih berapa bulan lagi baru bisa selesai masa kontraknya." tuturnya.


Selain itu, Salah satu pejabat dilingkup pemda Kabupaten Pulau Taliabu yang engan tidak disebutkan namanya, ketika ditemui media ini beberapa hari lalu. Dirinya menyampaikan bahwa hadirnya Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Itu katanya awalnya Pemda yang datangkan.


Sehingga kehadiran Kejari di Pulau Taliabu katanya pemda Kabupaten Pulau Taliabu yang harus fasilitasi di salah satu bangunan ruko milik warga yang terletak didusun Fangahu desa Bobong Kecamatan Taliabu barat dan Bangunan tersebut dibayar oleh Pemda setempat.


"Jadi bangunan aset Pemda bisa saja digunakan oleh pihak Kejari Pulau Taliabu dan apalagi yang lain samuanya difasiltasi oleh Pemda Pulau Taliabu." kata dia.


DPC GPM Pulau Taliabu menyampaikan, tentu hal ini membuat kita tidak salah mencurigai pihak Kejari telah berhubungan mesra dengan pemerintah daerah sehingga wajar kalau Kejari dibuat Mandul !


Hal Ini terbukti, bahwa hingga saat ini belum satupun kasus tindak pidana korupsi dapat ditangani secara tuntas oleh Kejari Pulau Taliabu. Sementara kita tau bersama bawah daerah ini tidak maju karena ada yang salah dengan pengelolaan keuangannya.


"Toh kalau keberadaan Kajari hanya ikut membebani anggaran negara melalui APBD maka dengan ikhlas kami hendaki pembubaran Kejari Pulau Taliabu." tutur Lisman pria disapa bung Dex, hari Kamis 4 / 11/ 2021.


( Jek)