Advertisement
TERNATE,MATALENSANEWS.com- Perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Dana Desa Yaba dengan terdakwa Yusup Nita telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Ternate pada hari Rabu 24 November 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Fajar Haryowimbuko, SH, MH menjelaskan “Kades Yaba sudah diputus oleh Majelis Hakim selama 2 tahun, jaksa kamaren menuntut selama 3 tahun”
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan juga menjelaskan “Mantan Kepala Desa Yaba terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi," Kata (Fajar). Senin 29/11/2021
Sebagaimana Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”
Seperti yang diketahui Kepala Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara Kabuputen Halmahera Selatan yaitu Terdakwa Yusup Nita, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 352.500.000,00." Ungkap (Fajar).
( Jek)