Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 26 November 2021, 2:28:00 PM WIB
Last Updated 2021-11-26T07:28:42Z
BERITA PERISTIWANEWS

Keluarga Korban Resmi Melaporkan Kasus Penganiayaan Ke Polres Halsel dan diminta Segera Penjarakan Pelaku

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com- Di ketahui kedua korban penganiayaan yang terjadi di desa pulau Gala Kecamatan kepulauan Joronga Halmahera selatan (halsel) resmi laporkan ke polres kabupaten halamahera selatan (Halsel) terhadap tiga belas ( 13) orang pelaku.


Penganiayaan yang di alami kedua Korban Jurkarnain Ahad (25) dan korban berinisial RS (17) yang masih berusia anak di bawah umur mengalami troma hingga saat ini. Jumat 27 November 2021.


Atas insiden tersebut membuat orang tua dan keluarga korban tidak terima atas perbuatan yang di lakukan oleh ke tiga belas ( 13) oknum pelaku hingga melaporkan ke pihak kepilisian polres (Halsel) dengan surat tanda terima laporan nomor: STPL/116/XI/2021/SPKT.


Usai korban bersama orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengoroyokan yang terjadi di desa Pulau Fala beberapa waktu lalu,


Orang tua korban pun mendesak polres (Halsel) segera melakukan pemeriksaan terhadap kedua korban untuk di mintai keterangan agar para pelaku secepatnya di tangkap,


Hal ini di sampaikan Rustam Sadik selaku orang tua korban masih di bawah umur itu pada media ini bahwa dirinya menolak kasus tersebut di selesaikan secara kekeluargaan,


"Saya sudah pertimbangkan semuanya jadi saya selaku orang tua korban tetap melanjutkan kasus ini ke ranah hukum agar ke tiga belas ( 13) oknum pelaku di berikan efek jerat menimal di penjarakan," Kata (Rustam) Jumat 28/11/2021, sekira pukul 08:00 Wit.


Saya juga berharap pihak kepolisian segera memanggil kedua korban untuk di mintai keterangan (BAP) agar tidak membiarkan pelaku terus berkeliaran di luarnya. Press rilis tim di Halsel melalui pesan via aplikasi Wasthapp pada Media ini, Jumat 26/11/2021.


(Jek/Red)