Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 10 November 2021, 3:45:00 PM WIB
Last Updated 2021-11-10T08:45:33Z
NEWSPERISTIWA

Klarifikasi: Kajari Halsel Terkait Tersangka HH Bendahara Desa Pulau Gala Tidak ditahan

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com- Terkait dengan perkara Penganiayaan yang dilakukan Tersangka Hajir Hamisi kepada salah satu wartawan biro  Halmahera Selatan beberapa waktu lalu di desa Pulau Gala kecamatan kepulauan Joronga (Halsel).


Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melalui Jaksa Adlan Fakhrusy Hakim, SH melakukan upaya restorative justice beberapa waktu lalu,


Akan tetapi upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan untuk dilakukan upaya restorative justice sehingga perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan Negeri Labuha oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan pada hari ini Selasa tanggal 10 November 2021 untuk disidangkan.


Hal ini di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko, SH, MH dalam pertemuan pers membenarkan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka,


Tersangka tidak di tahan Karena dimungkinkan untuk tidak dilakukan penahanan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,


"Untuk itu bukan karena yang bersangkutan saudara Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan atau karena hal-hal lain seperti yang diberitakan di beberapa media online pada Senin 9 November 2021, kemarin," jelas (Fajar).


Selain itu Kata Fajar, perlu disampaikan di tingkat penyidikan di Polres Halmahera Selatan tersangka juga tidak dilakukan penahanan." Ucapnya. Pres release tim di Halsel melalui pesan via aplikasi Wasthapp pada Media ini, hari Rabu 10/11/2021.


(Jek/Redaksi)