Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Kamis, 11 November 2021, 11:29:00 AM WIB
Last Updated 2021-11-11T04:29:47Z
NEWSPERISTIWA

LPKN Minta Tim Penyidik Tipikor Polres Sula Usut Dugaan Korupsi Dana BOS Dinas Pendidikan Taliabu

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com- LPKN (Lembaga Pemerhati Keuagan Negara) Indonesia Wilayah Timur dan Ketua Invetigasi LPK-GPI (Lembaga Pelindung Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia) Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua tegas meminta Kepala Kepolisian Resot Sula/Taliabu memerintahkan pihak penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor)   segera memanggil pihak pengguna Anggaran untuk diperiksa dan melakukan proses hukum para pelaku yang di duga kuat telah merugikan keuangan negara melalui dana Bos hingga miliaran rupiah yang melanggar UU. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi." tegasnya.


Dimana, Menurut Ketua LPKN IT La Omy La Tua hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Provinsi Maluku Utara  atas kepatuhan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu pada Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.


Terhadap ketentuan peraturan perundang -undangan  mengungkapkan berbagai temuan telah di kantongi oleh BPK malut sehingga pihak Tipikor Polres Sula juga berkewajiban untuk menindak para pelaku yang merugikan keuangan negara karna hal itu berdampak pada keuangan negara/daerah.


Berdasarkan hasil Investigasi di lapngan Ketua LPKN IT La Omy La Tua juga menyapaikan bahwa telah mengungkapkan bahwa Penatausahaan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) tahun anggaran 2019 belum Sepenuhnya yang harusnya memedomani sesuai Ketentuan regulasi serta mekanisme penggunaan dana BOS.


Namun Fakta temuan kami di lapangan yang kami temukan dari hasil audit BPK telah menemukan berbagai kelemahan hal tersebut berdasarkan laporan realisasi anggaran (LRA) per 31 Desember tahun anggaran 2019 lalu itu.


"Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menyajikan anggaran Belanja Barang Dana BOS sebesar Rp 1.124.400.000,00 dan realisasi sebesar Rp 11.662.040.000,00.- ( Sebelas miliar enam ratus enam puluh dua juta empat puluh ribu rupiah)," ungkap  La Omy La Tua 


Lanjut pria disapaa bung Omy, dimana belanja barang dana BOS tersebut diberikan kepada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam rangka meningkatkan 

kualitas pembelajaran di sekolah namun faktanya telah di temukan berbagai dugaan penyalagunaan penyaluran Dana Bos.


"Kemudian dana BOS Reguler adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan

menengah sebagai pelaksana program wajib belajar serta pendanaan Pendidikan Non Personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dan lain-lain." kata Ketua LPKN.IT La Omy La Tua, hal itu sesuai investigasi dari hasil laporan audit BPK Malut. Tambanya,


Kepada Media Ini, Ketua LPKN IT juga Ketua Investigasi LPK-GPI  La Omy La Tua  menyampaikan bahwa, kaitan dengan hal tersebut, ada beberapa aitem dalam mekanisme jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai atau tak bisa memakai dana BOS namun berdasarkan pemeriksaan atas Belanja Barang Dana BOS, telah di Temukan dalam penyelenggaraan yang telah di duga kuat penyalahgunaan belanja barang dana BOS belum dianggarkan Sepenuhnya dalam APBD tahun 2019 lalu pada dinas pendidikan kabupaten Palau Taliabu maluku utara. 


Berdasarkan peraturan bupati Pulau Taliabu Nomor 13 Tahun 2019 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 pada dinas pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu menganggarkan belanja barang dana BOS sebesar Rp 1.124.400.000,00. 


"Adapun realisasi atas belanja barang tersebut melebihi anggaran yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp 11.662.040.000,00 atau 1.037,18%."


Sehingga Ketua LPKN IT meminta ketegasan Tipikor Kepolisian Resort Sula/Taliabu segra melakukan pemeriksaan terkait dengan hal tersebut karena kasus tersebut sangat  berpotensi telah merugikan keuangan negara hingga Miliaran rupiah itu." tegasnya.


( Jek/Redaksi)