Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Selasa, 02 November 2021, 8:12:00 PM WIB
Last Updated 2021-11-02T13:12:20Z
NEWSPERISTIWA

Miris,Kades Lebakharjo dan Oknum Perhutani Mendapat Setoran dan Ikut Serta Dalam Pencurian Kayu Hutan

Advertisement


Malang,MATALENSANEWS.com-Pencemaran citra baik kepolisian khususnya Polsek Dampit atas penangkapan truk dengan Nopol N 9082 TH yang diduga bermuatan kayu hutan ilegal yang terjadi pada Bulan Agustus lalu kembali diklarifikasi oleh Tim Reclasseering Indonesia dan media beritaistana.id.


Dari kabar yang beredar, Polsek Dampit telah meminta uang tebusan yang nilainya mencapai puluhan juta, ternyata kabar tersebut tidaklah benar.


Setelah melakukan investigasi, Tim Reclasseering Indonesia dan media beritaistana.id menemukan sesuai fakta hukum bahwa kayu tersebut sebenarnya memang benar-benar kayu hutan yang dicuri oleh para blandong dan oknum perhutani.


Ironisnya, oknum perhutani yang merupakan pelapor atas kejadian tersebut, merupakan dalang di balik pemotongan kayu ilegal tersebut dan diduga oknum perhutani itu akan memperdaya Polsek Dampit, namun sikap anggota Polsek Dampit tersebut cermat dan cerdas sehingga tidak gegabah mengambil keputusan dan tidak gampang percaya begitu saja dengan permasalahan yang terjadi.


Memang benar Polsek Dampit sempat mengamankan truk tersebut, namun hanya untuk proses penyelidikan saja.


Parto cs yang merupakan blandong kayu area Lebakharjo, adalah orang yang menyebarkan hoax tentang adanya transaksi penebusan yang dilakukan oleh Polsek Dampit.


Kayu yang diketahui milik Yulis cs tersebut memang ditebus dengan sejumlah uang yang dibawa sendiri oleh Kepala Desa Lebakharjo Bapak Sumarno yang diberi tanggung jawab untuk mengurusi kayu tersebut.


Namun, uang yang nilainya puluhan juta itu, ternyata tidaklah diminta oleh Polsek Dampit, karena Polsek Dampit telah melimpahkan kasus tersebut ke Perhutani yang merupakan pelapor atas kejadian itu.


Diduga, uang puluhan juta itu diberikan kepada oknum Perhutani dan para anggota sharing (anggota dalam pengawasan LMDH), serta diduga kuat adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Lebakharjo.


Sebab, pada saat akan memotong kayu ilegal itu, para blandong sudah memberikan jatah uang terlebih dahulu kepada oknum-oknum Perhutani seperti asper, mandor dan mantri, serta juga memberikan uang kepada Kepala Desa Lebakharjo. Disaat pemotongan pun juga demikian.


Namun setelahnya, Parto cs dan Wanto cs yang sama-sama blandong dan tidak masuk dalam naungan LMDH, dipersulit lagi saat pengangkutan kayu, tujuannya agar perhutani bisa melakukan '86' ke para blandong dengan meminta bantuan anggota kepolisian, namun tidak semua anggota kepolisian mau diajak berbuat kejahatan oleh Perhutani. Seperti halnya Polsek Dampit tersebut.


Demi mengembalikan citra instansi kepolisian, Tim Reclasseering Indonesia sebagai mitra instansi Kepolisian sesuai dengan tugas dan fungsinya yang tertuang di staatdblad negara, membantu mencari pembuktian dan ternyata benar, kayu tersebut merupakan kayu hasil curian yang diberi surat SPPT oleh Kepala Desa Lebakharjo untuk mengelabuhi petugas.


Menurut penyampaian Parto cs yang disebarkan ke masyarakat, Wanto cs sudah mengeluarkan uang sebesar Rp. 35 juta kepada oknum Polsek Dampit, padahal kabar tersebut sama sekali tidaklah benar.


Saat ditemui Reclasseering Indonesia dan awak media pada Rabu (20/10/2021), Parto mengatakan bahwa pada saat itu Perhutani memang mendapatkan jatah antara Rp. 7 juta hingga Rp. 10 juta.


Salah satu narasumber yang enggan disebut namanya juga membenarkan bahwa selama ini memang banyak yang menebang kayu secara ilegal di kawasan hutan Lebakharjo. "Tepatnya di petak 48," ujar narasumber yang juga menunjukkan tunggak kayu yang dipotong tersebut.


Polres Malang harus menindak tegas para pelaku yang sudah menyebarkan berita hoax dan telah mencemarkan nama baik kepolisian.


Tidak hanya itu saja, Polres Malang juga harus segera menindak para pelaku pembalakan liar kayu hutan yang semakin menjadi, serta oknum-oknum yang sudah terlibat didalamnya, termasuk oknum Kepala Desa yang turut berperan serta atas pembalakan kayu hutan tersebut.


"Jadi di wilayah hutan itu ada dua kelompok, satu kelompok di bawah naungan LMDH yang disebut kelompok sharing, dan satu kelompok lagi adalah masyarakat biasa yang tidak masuk naungan LMDH, namun kedua kelompok ini sama-sama pelaku pembalakan kayu hutan ilegal," ujar salah satu anggota Reclasseering Indonesia.


Menurutnya, kelompok sharing ini memberikan jatah kepada oknum Perhutani seperti mantri, mandor dan asper, sebagai uang jaminan keamanan.


Sementara kelompok masyarakat biasa ini, sama-sama memberikan jatah ke oknum Perhutani namun setelahnya masih ditangkap dan di '86' oleh oknum Perhutani.


Jadi, hasil dari investigasi Reclasseering Indonesia sesuai surat tugas yang merupakan mitra Polri sepenuhnya, uang tebusan senilai Rp. 35 juta sesuai dengan perkataan Wanto dan Parto tersebut merupakan rekayasa oknum Perhutani dengan perangkat Desa.


Mohon kepada pihak yang berwajib untuk menindak tegas para oknum yang sudah menyalahgunakan wewenang dan menjadikan para blandong sebagai ATM.


Sesuai dengan Survey Fakta Integritas, Tim Reclasseering Indonesia menemukan banyaknya kecurangan yang bisa merugikan negara dan membuat hutan menjadi gundul sehingga mengancam kehidupan dan kesejahteraan anak cucu di masa mendatang. 


Mohon agar Bupati Malang sigap dan tanggap dalam menangani kasus pembalakan liar kayu hutan yang sangat berdampak pada masyarakat Kabupaten Malang khususnya yang berada di wilayah hutan. Bupati Malang harus memanggil langsung oknum Kepala Desa yang turut membantu kejahatan tersebut, agar dicopot dari jabatannya serta diberikan sanksi hukum.


Kepada Bu Siti Nurbaya selaku Menteri KLHK, mohon agar melakukan koordinasi dengan Bupati Malang dan Polres Malang melalui Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Agar menindak oknum Perhutani yang juga membantu kejahatan pembalakan liar kayu hutan tersebut.


Agar para oknum kepolisian yang turut membekingi dan membantu pembalakan liar kayu hutan segera di propamkan.


Ketua PPWI Jakarta, harus berunding dengan Mabes Polri, agar menelpon Polda Jatim dan Polres Malang, terkait oknum-oknum Perhutani dan oknum Kepala Desa harus diberikan sanksi hukum, termasuk juga semua pelaku pembalakan liar juga harus diberikan sanksi hukum. Begitupun dengan oknum koramil yang turut membantu membekingi juga harus ditangani PM. 


Pabrik-pabrik kayu yang menjadi penadah dan penerima kayu-kayu ilegal tersebut juga harus ditindak, baik itu wilayah Kabupaten Malang maupun wilayah Kabupaten Lumajang.


Seperti juga ungkapan Kapolri pekan lalu terkait oknum-oknum Kepolisian yang 'nakal', jika tidak mampu memotong ekornya yang busuk, maka kepalanya yang akan dipotong. (eko s)