Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 03 November 2021, 12:43:00 PM WIB
Last Updated 2021-11-03T05:43:39Z
NEWSPERISTIWA

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara! Terkait Penikaman Terhadap 'Rohan' Pada Pesta Joget di Ibukota Bobong

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Kasus penikaman yang menewaskan Rohan (21) pada pesta joget (melantai) di ibukota Bobong kecamatan Taliabu barat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai ada titik terang. 


Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengungkap 5 orang pelaku yang diamankan di Mapolsek Taliabu Barat. 


Masing-masing berinisial RS (19), RAU (17), MS (18), PT (18) dan RI (18). 


Dari kelima pelaku, MS dijerat pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Sementara RS dijerat dengan pasal 338 KUHP terkait tindakan pembunuhan. 


"MS naik sebagai tersangka 351 KUHP, tapi kalau untuk RS berkaitan dengan 338 KUHP. Sebab RS merupakan orang yang menusuk korban," ungkap Kapolsek Taliabu Barat, AKP Roy Berman Simangunsong, kepada media, hari Selasa (2/11/2021). 


Dijelaskan, tersangka pembunuhan terancam 15 tahun penjara berdasarkan pasal 338 KUHP. 


"Yang bunuh yakni RS dipidana selama 15 tahun," terangnya. 


Disamping itu, 3 pelaku yang berhasil diamankan Polsek Taliabu Barat, bakal di serahkan ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 


"Karena ketiganya berada di tempat dan waktu yang salah dengan pertimbangan di bawah umur dan dalam pengawasan," tutur Kapolsek Taliabu Barat. 


Saat ini, kasus tersebut berada pada tahap penyidikan. 


(Jek)